Ini Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Anggota KPID Jabar, Buruan Sudah Dibuka

DPRD Jawa Barat membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2024-2027.-dokumen -tangkapan layar

BACA JUGA:Universitas Kuningan Gelar Workshop Pemasaran dan Digital Marketing

"Ketiga belas, calon tidak boleh terkait dengan partai politik atau harus bersifat non-partisan. Poin terakhir, calon harus bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi," katanya.

Pendaftaran dilakukan secara daring mulai tanggal 31 Agustus 2024 hingga 1 Oktober 2024 melalui laman [https://jabarprov.go.id/](https://jabarprov.go.id/) dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen (maksimal 5 MB).

BACA JUGA:Berhasil Tanam dan Pendaftaran Varietas Tanaman Lokal Tembakau

Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2024-2027, yang harus ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Jawa Barat, dilegalisir oleh pejabat berwenang.

BACA JUGA:Ribuan Warga Saksikan Gelaran Saptonan dalam Rangka Harjad Kabupaten Kuningan
- Ijazah terakhir yang menunjukkan pendidikan minimal S1, dilegalisir.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah.
- Surat keterangan bebas NAPZA dari rumah sakit pemerintah.
- Bagi ASN, TNI, dan Polri, surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
- Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- Pas foto berwarna berukuran 4×6.

BACA JUGA:Banggar-TAPD Kuningan Tetapkan APBD Perubahan 2024
- Makalah tentang visi dan misi sebagai calon anggota KPID Provinsi Jawa Barat (ukuran A4, 3 halaman, font Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5).
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
- Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
- Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.

BACA JUGA:SMK Wahidin Tampilkan Kreativitas Siswa
- Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif, ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
- Surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI, dan Polri, yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
- Surat pernyataan non-partisan, yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diunduh melalui website Pemerintah Provinsi Jawa Barat [https://jabarprov.go.id/](https://jabarprov.go.id/) mulai tanggal 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Berkas dokumen pendaftaran dapat diunggah kembali pada laman yang sama hingga tanggal 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Dani-Fitria Masih Anggota Dewan, Pemkot Belum Terima Usulan Pemberhentian

Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 5 Oktober 2024 di website Pemerintah Provinsi Jawa Barat [https://jabarprov.go.id/](https://jabarprov.go.id/) dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Tag
Share