Ini Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Anggota KPID Jabar, Buruan Sudah Dibuka
DPRD Jawa Barat membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2024-2027.-dokumen -tangkapan layar
MAJALENGKA – DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuka pendaftaran calon anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) untuk periode 2024-2027.
Pendaftaran ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat, Dr Dadang Rahmat Hidayat SH SSos MSi mengatakan bahwa terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPID Provinsi Jabar.
BACA JUGA:Kwarcab Gerakan Pramuka Majalengka Raih Juara 1 Kwarcab Teraktif dan Termasif
"Pertama, calon harus merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa"
"Kedua, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, sehat jasmani dan rohani," ujar Dadang Rahmat pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Terkait pendidikan, Dadang menjelaskan bahwa pada poin keempat, calon anggota diharuskan memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) atau setara.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Balon Bupati Majalengka di RS Hasan Sadikin Bandung
Pada poin kelima, calon harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar.
"Poin keenam, calon harus berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela. Poin kedelapan, calon harus memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang penyiaran," paparnya.
Poin kesembilan menyebutkan bahwa calon tidak boleh memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Cirebon Pilih RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Untuk Pemeriksaan Bakal Calon Bupati
Poin kesepuluh, calon harus bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif, atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat.
Kesebelas, calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Duabelas, calon tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau Pegawai Swasta.