Siapa yang Bakal Gantikan Fitria dan Dani di Griya Sawala? Ini Dia 2 Sosok PAW DPRD Kota Cirebon

Ilustrasi--dokumen -tangkapan layar

CIREB0N- Sebelum mendaftar sebagai calon walikota dan calon wakil walikota, sudah mulai timbul perdebatan mengenai siapa yang akan menggantikan anggota dewan yang mencalonkan di pilkada nanti. 

Fitria Pamungkaswati, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD dari PDIP, berencana mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota untuk mendampingi Dani Mardani.

Begitu juga, Dani Mardani, yang saat ini merupakan anggota DPRD dari PAN, juga mencalonkan diri sebagai calon walikota.

BACA JUGA:Hanura dan PPP Ikut Gabung di Fraksi Sesuai Koalisi Pilkada

Lalu, siapa yang akan ketiban durian runtuh menggantikan keduanya di Griya Sawala? 

Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan bahwa pengganti Fitria Pamungkaswati, berdasarkan suara terbanyak di bawahnya, adalah Umar Stanis Clau. 

Sedangkan pengganti Dani Mardani di Griya Sawala, berdasarkan suara terbanyak kedua setelah Dani Mardani, adalah Anton Oktavianto.

BACA JUGA:Smartfren Community Cirebon Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko, kepada Radar di ruang kerjanya pada Selasa 27 Agustus 2024 sore, menjelaskan bahwa apabila anggota DPRD yang terpilih dan telah dilantik maju sebagai calon walikota dan calon wakil walikota, maka sesuai dengan aturan, mereka harus mengundurkan diri.

Mardeko menjelaskan bahwa prosedurnya adalah yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri kepada ketua partai yang ditandatangani di atas materai. 

Selanjutnya, pimpinan partai akan mengajukan surat kepada DPRD yang dilampiri dengan surat permohonan dan pernyataan pengunduran diri. DPRD kemudian akan mengajukan surat ke KPU untuk meminta nama penggantinya.

BACA JUGA:PKB-Golkar, Positif Usung Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana

“Calon walikota dan wakil walikota yang mundur dari keanggotaan DPRD wajib mengundurkan diri, yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan surat pernyataan pengunduran diri di atas materai yang ditujukan kepada ketua partai dan disampaikan ke DPRD,” terangnya.

Tag
Share