Kasus Vina-Eky, Sudirman Resmi Ajukan PK di PN Cirebon
Titin Prialianti dan tim hukum Sudirman dari DPN Peradi usai mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, Rabu (28/8/2024).-ade gustiana-radar cirebon
BACA JUGA:Latihan Pra Operasi Tribrata Jaya 2024: Polri Siap Amankan Kunjungan Paus dan ISF
“Lambat dan untuk mengingat itu lama. Kadang harus berulang-ulang, kita harus yakinkan dulu. Dan kami melihat secara sepintas, ketika diajak berbicara dalam keadaan tertekan, Sudirman merasa panik," ucap Jutek.
Karena itu tim kuasa hukum menganggap perlu ada pemeriksaan lanjutan khusus kepada Sudirman. Yang telah dilakukan yaitu mengajukan assement kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Baik itu assement terhadap faktor psikologi atau lainnya. Bahkan, kata Jutek, jika diizinkan melakukan test psikologi secara mandiri, tim kuasa hukum akan memenuhi hal tersebut. Agenda tim kuasa hukum ke Lapas Banceuy Bandung hari ini (29/8) di antaranya mengkonfirmasi persetujuan melakukan test psikologi itu.
“Kalau memang perlu, besok (hari ini) langsung kita test psikologi ke Sudirman," pungkas Jutek. (ade)