Kasus Vina-Eky, Sudirman Resmi Ajukan PK di PN Cirebon

Titin Prialianti dan tim hukum Sudirman dari DPN Peradi usai mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, Rabu (28/8/2024).-ade gustiana-radar cirebon

CIREBON- Akhirnya kuasa hukum Sudirman -terpidana kasus Vina dan Eky- dikuasakan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi. Peninjauan Kembali (PK) pun diajukan tim hukum Sudirman di PN Cirebon, kemarin (28/8/2024).

Dikomandoi Jutek Bongso dan Roely Panggabean. Juga tampak hadir Titin Prialianti yang belum lama ini all out membela Saka Tatal dalam sidang PK yang sampai saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Keluarga Sudirman juga terlihat mengawal. Yakni sang ibunda Sairoh mengenakan pasmina ungu, setelan maroon dan tas selempang cokelat. Sementara sang ayah Suratno memakai tutup kepala hitam corak batik dengan kaos bertuliskan Keadilan untuk Saladara.

Kepada wartawan, Sairoh berbicara lirih. Tak terdengar jelas apa yang disampaikan. Kakak kandung Sudirman, Beny Indrayana mengatakan bahwa pihak keluarga terakhir kali bertemu Sudirman pada Kamis (22/8) pekan lalu. Beny bilang saat ini Sudirman ada di Lapas Banceuy Bandung.

BACA JUGA:PKM di Mundu Pesisir, Dosen IPB Cirebon Beri Pelatihan Pengolahan Produk Mangrove

“Keluarga berharap Sudirman dipindahkan ke Lapas Cirebon, karena lebih dekat untuk dijenguk dan lebih hemat biaya (transportasi)," tutur Beny.

Sementara itu, pendaftaran memori PK dan penandatanganan berkas dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Terlambat dari yang telah dijadwalkan pukul 10.30 WIB. Jutek Bongso merasa bersyukur memori PK tujuh terpidana termasuk Sudirman telah lengkap dan dikuasakan kepada DPN Peradi.

Roely Panggabean menjelaskan bahwa memori PK Sudirman agak berbeda dengan 6 terpidana lain. Misalnya, di malam kejadian 6 terpidana lain sedang di rumah ketua RT Pasren. Sementara Sudirman, kata Roely, ada di tempat lain.

“Dalam PK ini kami akan masukkan saksi alibi yang melihat Sudirman ada di satu tempat bersama dengan orang tuanya dan saksi-saksi lain," terang Roely. Para terpidana juga akan mengajukan permohonan agar bisa hadir mengikuti jalannya sidang PK.

BACA JUGA:Menhub Imbau Angkutan Perkotaan Beralih ke Kendaraan Listrik

Sementara itu, sidang PK perdana 6 terpidana kematian Vina-Eky telah dijadwalkan pada Rabu (4/9) pekan depan. Agenda membacakan memori PK yang dipimpin langsung Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Sementara itu, ada sekitar 50an saksi fakta maupun ahli yang dipersiapkan tim kuasa hukum. Roely Panggabean menjelaskan, saat PK perdana mendatang, DPN Peradi akan membuat surat dan meminta majelis hakim untuk bisa menyatukan perkara Sudirman dengan 6 terpidana lain. Mengingat, PK Sudirman didaftarkan ke PN Kota Cirebon secara terpisah kemarin.

“Demi efisiensi, efektifitas dan asas kepastian dan kemanfaatan. Mudah-mudahan, PN akan mengabulkan permohonam kami, agar tidak bertele-tele termasuk saat kami mengajukan saksi-saksi," kata Roely.

Ia menambahkan, rencananya pada Jumat besok (30/8) Sudirman akan dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon. Kuasa hukum akan memastikan kabar tersebut dengan mendatangi Lapas Banceuy Bandung -lokasi penahanan Sudirman- dan bertemu Kalapas pada Kamis (29/8) hari ini. “Karena kami sudah mengajukan ke Menkumham dan Ditjenpas untuk segera mengembalikan Sudirman ke Lapas Kesambi Cirebon," jelas Roely.

Sementara itu, Jutek Bongso menjelaskan kondisi Sudirman yang berbeda dengan para terpidana lainnya. Setelah tim kuasa hukum bertemu Sudirman, diakui bahwa ada kesulitan berkomunikasi.

Tag
Share