Tanggap Bencana dari Perubahan Iklim

Ilustrasi penanganan bencana.-istimewa-

BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Cirebon Beri Bea Siswa Kepada Anak Petugas Cleaning Service dan Security

Luas tutupan hutan semakin berkurang ditambah lagi dengan maraknya pertambangan pada daerah bagian hulu DAS.

Banjir dan tanah longsor yang terjadi memperlihatkan bahwa daerah aliran sungai pada daerah-daerah tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik dalam menyimpan air hujan.

Berdasarkan analisis tutupan hutan, ada beberapa DAS yang tutupan hutannya dibawah 30 persen. Sehingga menyebabkan luapan air karena air hujan lebih banyak mengalir di permukaan karena kurangnya vegetasi yang dapat menahan laju air dan memberikan waktu untuk terjadinya infiltrasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan hampir semua daerah aliran sungai yang ada di Indonesia mengalami kekritisan sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. 

BACA JUGA:Pelaku Pengiriman Miras Divonis Tipiring Denda Sebesar Rp5 Juta

Sehingga DAS yang mengalami kerusakan tersebut perlu dilakukan pemulihan. Sebenarnya pemerintah melalui beberapa peraturan telah mengatur dengan baik secara teknis suatu daerah aliran sungai.

Seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Sungai, Permenhut. Nomor P61 Tahun 2014 tentang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan berbagai aturan teknis lainnya.

Akan tetapi, peraturan tersebut sepertinya tidak berjalan dengan baik. Ada beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam pengelolaan daerah aliran sungai salah satunya adalah perbedaan kewenangan dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga pemerintah.

DAS tidak melulu berada dalam satu administrasi wilayah akan tetapi suatu DAS di dalamnya terdapat beberapa administrasi daerah. DAS dikelola oleh BPDAS sementara tata ruang dikelola oleh daerah, dan di sinilah yang biasa menghambat pengelolaan suatu DAS tersebut.

BACA JUGA:DLH Agendakan Kegiatan Bersih-bersih Sampah Liar, Saat Ini Sudah Capai 10 Titik

Oleh karena itu, perlu pengelolaan DAS yang satu komando untuk melancarkan pengelolaan baik dari pengaturan DAS dan tata ruang yang ada dalam DAS.

Selain itu, pemerintah juga perlu tegas memberikan sanksi para penambang ilegal, apalagi yang melakukan penambangan pada daerah lindung.

Jangan karena kesepakatan politis dan juga sumbangan ekonomi yang masuk ke kantong sehingga seolah menutup mata dan membiarkan hal tersebut terjadi.

Pemerintah saat ini harusnya lebih pro terhadap lingkungan di tengah pemanasan global yang terus meningkat.

Tag
Share