Mahasiswa Cirebon Turun ke Jalan, Kawal Putusan MK sampai PKPU Pilkada Terbit

Ribuan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (23/8/2024).-khoirul anwarudin-radar cirebon

BACA JUGA:Bambang: Putusan MK Harapan Baru bagi Masyarakat

Setelah itu, berjalan kaki ke Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Di sana, perwakilan mahasiswa, Gimnastiar, membacakan tuntutan. Ia menegaskan pihaknya menolak transisi demokrasi bagi kepentingan perorangan atau kelompok. Pihaknya menginginkan Presiden Jokowi bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi hari ini.

“Mengutuk dan menolak segala bentuk pembegalan konstitusi yang dilakukan DPR. Kami juga mendesak KPU untuk dapat patuh sepenuhnya kepada putusan MK Nomor 60 dan 70 yang mengatur ambang batas sampai soal syarat usia calon yang akan maju pilkada," terang Gimnastiar.

Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat di manapun. “Kami meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan kawan-kawan kami yang ditangkap saat unjuk rasa di DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfi yang menemui demonstran mengatakan bahwa pemerintah sejalan dengan keinginan mahasiswa. “Saya yakin pemerintah sejalan dengan keinginan kita. Gerakan teman-teman mahasiswa penting, kita harus fokus konstitusi. Kita juga harus menjaga kondusivitas, jangan sampai ada makar," terangnya.

BACA JUGA:Pj Walikota Cirebon Dukung Konferensi PWI Kota Cirebon

Ia juga menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa sudah didengar DPR RI dan pemerintah. “Alhamdulillah dari pusat mendengar keinginan kita. Tapi benar yang disampaikan teman-teman, kita harus kawal dan jaga, karena khawatir lalai," tandasnya.

DPR DAN KPU IKUTI PUTUSAN MK
Sebelumnya, DPR RI sudah memastikan syarat pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian ini setelah rapat paripurna DPR RI di Senayan, Kamis (22/8), gagal mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi UU lantaran peserta tidak memenuhi kuorum.

Menyikapi hal tersebut, KPU RI menegaskan bahwa putusan MK terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024).

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pemuda Desa lewat Pelatihan Las

Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja. Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah. Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.

Tag
Share