Bawaslu Kuningan Petakan Kerawanan Pilkada, Soal Politik Uang dan Netralitas ASN
Bawaslu Kuningan menyusun peta kerawanan dalam menghadapi Pilkada 2024, dengan mengambil data pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.-dokumen -tangkapan layar
"Kalau di Pileg, politik uang hanya melibatkan peserta pemilu atau tim kampanye sebagai pemberi. Sementara di Pilkada, baik pemberi maupun penerima uang atau materi lainnya dapat dikenai sanksi," ujarnya.
BACA JUGA:Lomba Pukul Tepung dan Joget Biskuit Ramaikan Peringatan HUT RI di SLB-C YPLB Majalengka
Dalam aturan Pilkada, lanjut dia, baik pemberi maupun penerima politik uang, baik berupa uang atau materi lainnya, dapat dikenai sanksi pidana. Ini berbeda dengan aturan Pileg, di mana hanya pemberi yang terlibat langsung yang bisa dikenai sanksi.
Dengan peluncuran peta kerawanan ini, Bawaslu Kuningan berharap dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pilkada 2024. Sehingga menciptakan pemilihan yang adil dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.