Keputusan MK Ubah Peta Politik di Daerah, DPD PKS Kuningan Tunggu Arahan Pusat

Ketua DPD PKS Kuningan Dwi Basyuni menyampaikan kemungkinan mengusung Dr Alfan Syafi'I dalam Pilkada 2024, namun masih menunggu arahan dari DPP.-dokumen -tangkapan layar

KUNINGAN- Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja disahkan terkait persyaratan ambang batas pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024, telah memicu spekulasi tentang potensi perubahan peta politik khususnya di Kabupaten Kuningan, Jabar. 

Putusan ini membuka peluang bagi sejumlah partai politik besar seperti PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Gerindra untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi.

Sebab kelima partai tersebut meraup suara lebih dari 7,5 persen dari total DPT di Kuningan.

BACA JUGA:PKB Sebagai Partai yang Mendapat 9 Kursi di DPRD Dinilai Mandul

Masing-masing yakni PDIP 20 persen, PKB 15 persen, Gerindra 14 persen, Golkar 13 persen, dan PKS 13 persen.

Hal ini dinilai dapat mengubah dinamika politik di daerah, yang selama ini diwarnai dengan pembentukan koalisi antar partai.

BACA JUGA:Riska Hermawan Atlet Pencak Silat Putri Asal Majalengka Siap Berlaga di Ajang PON

Misalkan saja PKS Kuningan yang diketuai Dwi Basyuni Natsir, ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa partainya masih menunggu arahan dari DPP PKS terkait langkah yang akan diambil dalam menghadapi Pilkada Kuningan.

"Secara aturan memang memungkinkan bagi beberapa partai di Kuningan untuk berjalan sendiri, termasuk PKS"

"Namun, hingga saat ini, keputusan terkait pengusungan pasangan calon bupati dan wakil bupati masih menunggu arahan dari DPP," ujar Dwi Basyuni selaku Ketua DPD PKS Kuningan.

Ia juga mengakui, bahwa keputusan MK ini bisa berdampak signifikan pada konstelasi politik di Kuningan.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Majalengka Dibuka Mulai Tanggal 20 Agustus- 6 September

Potensi perubahan dalam koalisi, kandidat yang diusung, hingga strategi pemenangan menjadi hal yang perlu diperhitungkan dengan cermat.

"Keputusan MK ini jelas bisa mengubah peta politik di daerah. Namun, kita semua masih menunggu bagaimana DPP partai-partai akan menyikapi putusan ini, terutama dengan waktu yang semakin dekat menuju pendaftaran di KPU," ujarnya.

Tag
Share