Target Pendapatan Daerah Dari Sektor PBB Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp70,4 Miliar
Kepala BPKPD Kota Cirebon, H Mastara MAP mengungkapkan hingga menjelang pekan terakhir bulan Agustus 2024, realisasi PBB yang terkumpul sudah mencapai hampir 50 persen dari target.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Program Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI diklaim telah meningkatkan realisasi pengumpulan PBB untuk tahun buku 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara MAP mengungkapkan bahwa hingga menjelang pekan terakhir bulan Agustus 2024, realisasi PBB yang terkumpul sudah mencapai hampir 50 persen dari target.
Target pendapatan daerah dari sektor PBB untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp70,4 miliar.
BACA JUGA:BBWS Cimanuk-Cisanggarung Bentuk Tim Reaksi Cepat Atasi Kekeringan
Saat ini, realisasi PBB yang terkumpul telah mencapai hampir 45 persen.
Namun, Mastara menyebutkan bahwa beberapa hari terakhir, server domain Cirebonkota.go.id mengalami gangguan, sehingga angka terkini realisasi PBB belum dapat ditampilkan secara real-time di subdomain infopajak. Data saat ini harus dilihat secara manual di kantor.
”Alhamdulillah, kondisi sudah cukup baik. Terakhir kali kami cek sebelum gangguan pada website, angka realisasi hampir mencapai 45 persen. Hari ini, jika dicek manual di kantor, mungkin sudah mencapai 50 persen,” ujar Mastara pada Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA: Pada Tanggal 23-26 Agustus, Ini yang Bakal Terjadi Menurut BMKG di Wilayah Pesisir Kota Cirebon
Di sisi lain, masa jatuh tempo pembayaran PBB 2024 berakhir pada 30 September 2024. Artinya, masih ada waktu satu bulan lagi untuk mengejar target pengumpulan PBB yang tersisa.
Menanggapi hal ini, Mastara menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai upaya untuk mempercepat realisasi penerimaan PBB dari wajib pajak.
Salah satunya dengan melakukan jemput bola, yaitu mengirim mobil pelayanan ke setiap RW dan simpul-simpul lingkungan masyarakat setiap hari.
BACA JUGA:HUT RI GOW Kota Cirebon Gelar Berbagai Lomba dan Bazar
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mungkin sibuk dan tidak sempat datang ke loket pembayaran PBB atau loket di Bank BJB.
Terkait upaya hukum terhadap regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum PBB, Mastara menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap masyarakat wajib pajak yang tetap aktif memenuhi kewajibannya.