Terkait Pelunasan Biaya Haji Khusus, Kemenag Buka Dua Tahap, Catat Tanggalnya!
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2023 tiba di tanah air. Pelunasan biaya haji khusus untuk tahun 2024 sudah bisa dilakukan pada Desember 2023 ini.-portal informasi indonesia-radar cirebon
JAKARTA – Perihal Haji 1445 Hijriah / tahun 2024 Masehi yang akan dilaksanakan tahun depan, Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus itu akan dibuka dalam dua tahap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, yang menyatakan bahwa tahap pertama akan berlangsung setiap hari kerja mulai 12 - 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja pada 26-29 Desember 2023.
Menurutnya, Kemenag telah mengirim surat kepada Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat tersebut disertai lampiran daftar nama calon peserta haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih khusus.
Pada Selasa (12/12), kuota haji khusus 1445 H / 2024 M berjumlah 17.680 orang, yang terdiri atas 16.305 kuota calon haji khusus dan 1.375 kuota petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara, total kuota haji Indonesia mencapai 221.000 orang. Dengan demikian maka jumlah jamaah haji khusus tersebut hanya sekitar 8 persen dari kuota yang disediakan untuk Indonesia.
BACA JUGA:Debat Capres 2024, Kecewa Tidak Mendapat Solusi dan Program Konkret Para Capres
"Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap satu. Sementara, daftar namanya sudah kami serahkan kepada PIHK dan BPS Bipih,” ungkapnya.
Anna mengungkap bahwa masyarakat juga bisa melihat daftar nama mereka melalui website haji.kemenag.go.id. Sementara untuk daftar nama jamaah calon haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan diinformasikan kemudian.
Bagi jamaah calon haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih khusus, tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih khususnya harus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Untuk mengatasi permasalahan itu, peserta calon haji yang bersangkutan bisa melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihannya.
BACA JUGA:Awas Banjir! BMKG Melaporkan Sekitar 38 Persen Wilayah Indonesia Sudah Memasuki Musim Hujan
Lebih lanjut, Kemenag mengingatkan para jamaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan untuk segera melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.
“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah," katanya.
Anna Hasbie menyebut, bahwa tahun 2024 nanti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Oleh sebab itu, jamaah calon haji khusus juga diminta untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN. (jpnn)