KPPN Kuningan Gelar FGD Soal Penyaluran Dana Desa

KPPN Kuningan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor KPPN Kuningan di Jalan Moch Toha, Kuningan, Rabu 14 Agustus 2024.-dokumen -tangkapan layar

KUNINGAN- Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuningan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor KPPN Kuningan di Jalan Moch Toha, Kuningan pada Rabu 14 Agustus 2024.

Kegiatan ini diikuti perwakilan DPMD, BPAKD, KPP Kuningan, BJB Cabang Kuningan, Kepala Desa Kasturi dan Desa Kedungarum Kecamatan/Kabupaten Kuningan.

Kemudian juga unsur LSM/Asosiasi, DPC Apdesi Kabuaten Kuningan, Akademisi DARI Universitas Kuningan dan juga pihak ketiga.

BACA JUGA:Cabup Kuningan Dian Rachmat: Ikuti Tahapan dan Proses dengan Sebenar-benarnya

Kepala KPPN Kuningan Andriansyah mengatakan, kegiatan diskusi ini akan rutin digelar untuk menyamakan persepsi.

Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Yakni bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA:RSUD Arjawinangun Terus Berbenah, Menjadi Rumah Sakit Pendidikan

“Juga dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan standar pelayanan di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuningan"

"Terutama dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik Penyaluran Dana Desa yang melibatkan seluruh penerima layanan, manfaat, serta stakeholders,” papar Andriansyah.

Berdasarkan hal di atas, lanjut Andriansyah, KPPN Kuningan menyelenggarakan kegiatan FGD. Yaitu Forum Konsultasi Publik Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik tentang Penyaluran Dana Desa pada KPPN Kuningan Tahun 2024.  

BACA JUGA:Produk Hukum Terakhir, Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Diketok Palu

Menurut dia, kegiatan FGD bertujuan berdialog dan berdiskusi untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi, kritik, saran, dan pendapat terhadap Standar Pelayanan Publik tentang Penyaluran Dana Desa pada KPPN Kuningan.

Apalagi saat ini dengan publik guna memastikan relevan dan perlu dilanjutkan maupun untuk dilakukan perubahan terhadap standar pelayanan tersebut.

Tag
Share