Produk Hukum Terakhir, Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Diketok Palu
Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, diketok palu untuk jadi Perda oleh DPRD Kota Cirebon, setelah disetujui bersama bareng Pemkot Cirebon, di Griya Sawala Kamis 15 Agustus 2024.
Ini menjadi produk hukum terakhir yang ditelurkan oleh lembaga DPRD periode masa jabatan 2019-2024, yang masa tugasnya akan berakhir tinggal menghitung hari saja.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) dari Raperda tersebut yakni M Noupel SH MH menjadi yang anggota DPRD terakhir yang membacakan laporan Pansus dan menyerahkan laporan kinerja Pansus, kepada pimpinan DPRD pada forum rapat paripurna.
BACA JUGA:Meskipun Belum Dilantik atau Sedang Menjabat, Anggota DPRD Harus Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Gus Muwafiq Ceramah di Haul Ketiga Ibu Hj Idah Choirijah
Demikian pula dengan ketok Palu yang dilakukan oleh Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana, merupakan pengambilan keputusan terakhir yang dilakukan secara kolektif kolegial oleh lembaga wakil rakyat tersebut.
Penjabat Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi di sela pidato tanggapannya juga telah menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD periode 2019-2024, yang sudah lima tahun bersama-sama menjalankan roda pemerintahan di Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Bagi yang kembali terpilih untuk menjabat lagi di keanggotaan DPRD periode 2024-2029, pihaknya menghaturkan selamat dan meminta dukungan dan kerjasama yang selama ini telah terbangun sinergis, dapat terus ditingkatkan.
BACA JUGA:DPP Partai Gerindra Belum Rekomendasikan Calon Bupati Indramayu
BACA JUGA:Tekan Inflasi Daerah, DKPP Canangkan Gerakan Tanam Cabai di Setiap Kecamatan
Sedangkan, kepada yang belum berkesempatan terpilih kembali di keanggotaan DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029, kerja mereka selama lima tahun ini diharapkan menjadi ladang amal yang akan mendapat ganjaran kebaikan.