Pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon Tunggu SK dari Gubernur Jabar

Kendati belum jelas kapan dilantiknya anggota DPRD periode 2024-2029, namun karangan bunga ucapan selamat sudah mulai dikirim ke Gedung Griya Sawala, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 akhirnya semakin mendekati kejelasan.

Hari ini (Kamis, red), Pemerintah Kota Cirebon mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan yang baru kepada Gubernur Jawa Barat.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M. Arif Kurniawan ST, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk menghadiri rapat pleno penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih hasil Pileg 2024.

BACA JUGA: 173 Peserta Ikuti Gebyar Matematik Himaptika UGJ Cirebon

Menurutnya, setelah menerima salinan keputusan KPU tersebut, Pemkot Cirebon akan memiliki dasar untuk segera mengajukan SK peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 kepada Gubernur Jawa Barat.

“Nanti malam rapat pleno KPU-nya. Besok kita langsung membuat surat ke provinsi untuk permohonan penerbitan SK Gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD periode yang baru,” ujar Arif pada Rabu 14 Agustus 2024.

Meski demikian, waktu efektif pelantikan anggota DPRD periode yang baru akan bergantung pada cepat atau lambatnya SK Gubernur diterbitkan.

BACA JUGA:DPP PDIP Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah, Ada Nama Karna-Koko

“Kami berharap pelantikan dapat dilaksanakan pada hari Senin depan. Namun, hal ini bergantung pada kapan SK dari Pak Gubernur terbit. Minggu ini mungkin saja Pak Gubernur sedang sibuk dengan agenda 17-an dan perayaan hari jadi Provinsi Jawa Barat pada 19 Agustus,” tambahnya.

Namun, menurut mekanismenya, waktu yang diatur untuk surat permohonan dari Pemkot untuk menerbitkan SK pengangkatan anggota DPRD adalah paling lambat tujuh hari.

“Mudah-mudahan di tengah kesibukan Pak Gubernur, beliau bisa menyempatkan untuk menerbitkan SK pengangkatan anggota DPRD Kota Cirebon,” jelasnya.

BACA JUGA:1.242 Mahasiswa UGJ Cirebon Ikuti Kuliah Kerja Nyata Tematik

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 masih akan melaksanakan tugas mereka meskipun masa jabatannya telah lebih dari lima tahun. Mereka akan dinyatakan berhenti setelah anggota DPRD yang baru periode 2024-2029 dilantik.

Kepastian ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.335-Pemotda/2024, tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024, tertanggal 9 Agustus 2024.

Tag
Share