Seleksi CPNS 2024 Dimulai, BKN: Pelamar Siapkan Diri
Ilustrasi seleksi CPNS 2024.-kementerian panrb-radar cirebon
JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2024. Jadwal itu tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Pihak BKN pun membenarkan kepastian jadwal seleksi CPNS 2024. “Alhamdulillah jadwal pendaftaran CPNS 2024 sudah terbit ya. Pelamar umum sudah bisa menyiapkan diri," kata Plt Karo Humas BKN Vino Dita Tama kepada JPNN (Radar Cirebon Group), Rabu (14/8/2024).
Dia mengatakan, untuk saat ini BKN hanya umumkan jadwal pendaftaran CPNS 2024. Sementara untuk jadwal pendaftaran PPPK 2024, Vino belum mau berkomentar lebih. “Info CPNS dahulu saja ya. Kalau PPPK saya belum bisa kasi komentar," kilah Vino Dita Tama.
Masih kata Vino Dita Tama, pengumuman seleksi CPNS 2024 dimulai 19 Agustus. Setelah itu, pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus. Dia menegaskan, jadwal yang sudah dikeluarkan BKN ini bisa digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS 2024.
BACA JUGA:Jejak Kemerdekaan Indonesia di Cirebon: Proklamasi Dibacakan 15 Agustus 1945
Sebelumnya Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah menerbitkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengadaan ASN digelar berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Tak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tegas Anas belum lama ini, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Anas pun meminta Panitia Instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Nivea Hijab Run Sukses Diikuti Ratusan Peserta
“Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” ujarnya.
Sejalan dengan terbitnya regulasi Pengadaan ASN, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja secara rinci memaparkan terkait kebijakan Pengadaan PNS 2024. Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2024.
Aba menyampaikan jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus. “Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” jelasnya.
Lanjutnya, arah kebijakan Pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.