Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun Terkait Kasus Timah

Suami Sandra Dewi Harvey Moeis menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk, PN Jakarta Pusat.-ist-radar cirebon

BACA JUGA:DPUTR Sebut karena Kendaraan Berat

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn)

Tag
Share