Masa Tanggapan 10 Hari

PLENO: KPU Kabupaten Cirebon menetapkan 1.746.540 Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan 3.318 TPS untuk Pilkada 2024 melalui pleno terbuka.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan 1.746.540 Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan 3.318 TPS untuk Pilkada 2024. Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka di Hotel Patra, Minggu (11/8). 

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, pleno DPS ini diawali dengan pembacaan hasil pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Angka tersebut, merupakan akumulasi pleno DPHP setiap desa.

“Berdasarkan hasil rekap DPHP, diperoleh jumlah pemilih sebanyak 1.748.021,” kata Esya.

Namun, setelah dilakukan proses pengecekan terhadap data ganda nasional yang dilakukan secara maraton di Yogyakarta oleh KPU RI yang waktunya beririsan dengan pleno tingkat PPS dan PPK, maka dilakukan sinkronisasi. 

BACA JUGA:Capaska Mulai Pemusatan Latihan

Hasilnya, kata Esya, KPU menetapkan jumlah DPS untuk Kabupaten Cirebon sebanyak 1.746.540 pemilih. Sementara jumlah TPS ditetapkan 3.318, termasuk 2 TPS di Lokasi Khusus Lapas Narkotika Gintung. 

“Hasil DPS ini akan dibawa ke tingkat provinsi. Setelah ditetapkan DPS provinsi, maka akan dilakukan pengumuman di tingkat PPS untuk dibuka masa tanggapan masyarakat selama 10 hari,” jelas Esya didampingi Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Cirebon Khairil Ridwan. 

Dia berharap, partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengecekan daftar pemilih melalui portal www.cekdptonline.kpu.go.id, agar hak pilih semua warga yang sudah memenuhi ketentuan, terakomodir tanpa kecuali. 

“Kami juga berterima kasih kepada semua pihak, terutama Bawaslu yang telah berperan dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih ini, sesuai dengan salah satu misi Bawaslu yakni melindungi hak pilih di seluruh negeri,” tambah Ridwan.

BACA JUGA:Turnamen Voli dan Sepak Bola Meriahkan HUT RI

Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Cirebon mengajukan tanggapan terhadap proses pemutakhiran baik pleno di tingkat PPS maupun PPK. 

Dalam catatan Bawaslu, terdapat 96 masukan yang berasal dari 22 kecamatan. Namun setelah dilakukan pengecekan silang, daftar inventarisir masalah tersebut sebagian besar telah ditindaklanjuti secara berjenjang oleh jajaran KPU Kabupaten Cirebon. (sam)

Tag
Share