RPJPD Kabupaten Cirebon Tahun 2025-2045 Disetujui, Tinggal Evaluasi dari Gubernur

DPRD Kabupaten Cirebon bersama eksekutif menyetujui Raperda RPJPD tahun 2025-2045, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cirebon tahun 2025-2045.

Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna, kemarin. 

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati SAP menyampaikan, raperda RPJPD ini telah melalui berbagai tahapan penting, termasuk pembahasan dengan pansus dan persetujuan bersama DPRD serta pemerintah daerah. 

BACA JUGA:9 Indikator Potensi Kerawanan Pilkada, Menurut Identifikasi Bawaslu

“Pansus I telah melaksanakan tugas pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cirebon,” kata Diah. 

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, dalam proses pembahasan, Pansus I melakukan perbandingan ke beberapa wilayah kabupaten/kota lain serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Berkat Program PLN, 49 Kepala Keluarga Nikmati Air Bersih

“Kami telah mengkaji berbagai masukan dan melakukan analisis terhadap rancangan tersebut, yang kemudian dibahas dalam rapat kerja Pansus I bersama tim Raperda Pemda,” terangnya. 

Hasilnya, kata Diah, Pansus I bersepakat untuk menyetujui dan mengesahkan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon menjadi Perda.

Tahapan selanjutnya, menurut Diah, akan ada evaluasi yang dilakukan oleh gubernur Jabar sebagai bagian dari tahapan berikutnya. 

Hanya saja, untuk Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2045 belum dapat disetujui menjadi Perda lantaran masih menunggu persetujuan substansi (Persub) Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

BACA JUGA:Gelar Simulasi, Polres Majalengka Pastikan Pilkada Aman

“Termasuk Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) tahun 2024-2030 juga belum dapat disetujui karena harus melalui fasilitasi produk hukum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2018,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu juga, Diah menjelaskan, beberapa poin penting dari pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon, di antaranya harmonisasi hukum, yang menyatakan bahwa Raperda RPJPD telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Tag
Share