Munangwar: Fungsi Dewan Pengawas tak Maksimal, RSUD Arjawinangun Banyak Masalah

RSUD Arjawinangun, rumah sakit milik Pemkab Cirebon.-cecep nacepi-radar cirebon

BACA JUGA:3 Tahun Berturut-turut Lunas PBB, Kuwu Kabupaten Cirebon Gratis Umrah

Masih kata Bambang, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi yang berkesinambungan terhadap perda retribusi yang baru.

Serta sosialisasi tentang peraturan BPJS Kesehatan terkait pengetatan gawat darurat dan pasien yang pulang paksa.

“Evaluasi perda retribusi yang baru dan advokasi terhadap manuver RS swasta. Selain itu, menyikapi habisnya kuota BPJS PBI Daerah, strategi pemasaran, jejaring, dan kebijakan kepegawaian," tandas Bambang Sumardi.

Tag
Share