Usia Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Harus Diperhatikan, Begini Kata KPU
BERI PENJELASAN: Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri menjelaskan soal usia calon walikota dan wakil walikota Cirebon pada Pilkada 2024 nanti.-abdullah-radar cirebon
CIREBON – Beberapa hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota Cirebon.
Tepatnya adalah pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Saat ini, KPU Kota Cirebon sudah jauh-jauh hari melakukan persiapan jelang pendaftaran tersebut.
Dalam aturannya, secara garis besar tidak ada perubahan yang berarti jelang pendaftaran. Hanya saja, untuk usia calon walikota dan calon wakil walikota Cirebon, minimal 25 tahun.
Calon gubernur dan wakil gubernur usia minimal 30 tahun. Untuk pendidikannya, minimal lulusan SMA.
BACA JUGA:Geger, Mayat Bayi di Tepi Cimanuk
“Untuk Pilkada Kota Cirebon, syarat minimal usia 25 tahun. Kalau Pilgub, syarat minimal 30 tahun,” kata Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri, Minggu 4 Agustus 2024.
Hasan Basri menjelaskan, masa pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota tersebut, untuk KPU Kota Cirebon sendiri, menunggu arahan KPU RI terkait penetapan kursi dan penetapan caleg terpilih.
Kemudian, KPU Kota Cirebon melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan.
Rencananya, di bulan Agustus sebelum pelaksanaan, akan dilakukan sosialisasi PKPU Pencalonan.
BACA JUGA:Amankan Remaja dan Senjata Tajam
“Arahan dari KPU RI sudah diagendakan. Sosialisasi pencalonan ke partai politik (parpol). Kemudian ke SKPD atau unsur pemerintahan, Bawaslu, hingga TNI-Polri,” terangnya.
Dia menyebut, rencananya, pendaftaran akan diumumkan melalui media. Hanya saja, kapan waktunya, masih menunggu.
“Tapi tetap di bulan ini. Bulan ini rencana ada media gathering. Salah satunya media, yang akan ikut berpartisipasi,” ujarnya.
Pihaknya membeberkan syarat minimal dukungan pasangan calon (paslon) waikota dan wakil walikota Cirebon. Untuk dukungan di Kota Cirebon, minimal 7 kursi.