PBB Kota Cirebon Naik Gila-gilaan Berujung Gugatan
Paguyuban masyarakat yang menolak kenaikan PBB menyampaikan gugatan judicial review terhadap Perda 1/2024 yang menyebabkan kenaikan PBB 2024 secara drastis.-azis muhtarom-radar cirebon
CIREBON- Kenaikan tagihan PBB Tahun 2024 secara gila-gilaan berujung gugatan. Jumat (2/8/2024), perwakilan masyarakat Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB, secara resmi mendaftarkan judicial review terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 di PN Cirebon.
Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) itu menjadi penyebab kenaikan PBB 2024 cukup tinggi.
Judicial review ini didaftarkan di PN Cirebon dengan tujuan untuk meninjau ulang keabsahan penyusunan dan penetapan produk hukum tersebut melalui jalur peradilan Mahkamah Agung.
Tim hukum yang diwakili Hetta Mahendarti Latumeten menjelaskan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung melalui PN Cirebon adalah langkah terakhir warga karena aspirasi dan keluhan terkait kenaikan retribusi PBB tidak didengar oleh Pemkot Cirebon.
“Ini adalah langkah terakhir kami mengajukan judicial review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024. Banyak sekali kejanggalan formil yang tidak dipenuhi Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon dalam penerbitan perda tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Enggar, Eti, dan Suhendrik Diskusi Pembangunan, Hadirkan RT-RW Se Kota Cirebon
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengajukan surat keberatan atau penolakan kepada Kemendagri, Kemenkeu, Gubernur Jabar, dan Polda Jabar. “Kami sudah menempuh berbagai upaya sebelumnya. Jadi, pengajuan judicial review ini adalah langkah terakhir yang kami ambil," ujarnya.
Dalam materi gugatan judicial review ini, Pemohon terdiri dari lima warga yang mewakili lima kecamatan di Kota Cirebon. Yaitu Bobby, Surya Pranata, Beni, Marlina, dan Dani. Jumlah saksi dari masing-masing kecamatan adalah 25 orang, ditambah satu saksi ahli, serta melampirkan 113 dokumen pendukung yang berisi ribuan halaman.
Pihak Termohon dalam perkara ini terdiri dari tiga instansi. Yakni Pemerintah Kota Cirebon atau Pj Walikota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, dan Pj Gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, salah satu koordinator paguyuban, Hendrawan Rizal, menjelaskan bahwa tujuan dari judicial review ini adalah untuk membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kami meminta agar perda tersebut dibatalkan," ungkap Hendrawan.
BACA JUGA:Pengunduran Diri Dirut RSUD Arjawinangun Ditolak?
Menurut Hendrawan, hingga saat ini masyarakat Kota Cirebon masih menunda pembayaran retribusi PBB. “Perda ini menghasilkan SK Pj Walikota Cirebon mengenai retribusi PBB Tahun 2024 yang kami anggap tidak wajar, karena kenaikannya mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dan berdampak besar pada seluruh masyarakat Kota Cirebon," tegasnya.
Hendrawan juga mengakui bahwa dirinya beserta warga Kota Cirebon lainnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan retribusi PBB.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan pihaknya menghormati upaya masyarakat Kota Cirebon yang mencoba melakukan judicial review terhadap salah satu produk hukum di Kota Cirebon.
“Kami menghormati upaya masyarakat karena itu merupakan hak mereka secara yuridis yang dijamin oleh undang-undang," terangnya.