SK Mutasi Bocor dan Viral
BACA JUGA:TNI AU Beli Drone Buatan Turki
Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, memberikan keterangan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati Majalengka mengenai larangan mutasi. Himbauan ini didasarkan pada UU Pilkada.
"Tepatnya sejak enam bulan lalu, kami telah bersurat kepada Pak Pj mengenai larangan mutasi pejabat jelang pilkada," jelasnya.
Menurut Dede, mutasi atau rotasi boleh dilakukan, namun harus ada rekomendasi atau izin dari Kemendagri.
Imbauan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan stabilitas birokrasi menjelang Pilkada, agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di Majalengka.
BACA JUGA:Lewat Aplikasi, Buat Surat Kehilangan Bisa dari Rumah
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, saat dikonfirmasi baru mendengar tentang bocornya SK mutasi pejabat pada pagi hari Kamis, 1 Agustus.
Ia menyarankan agar kebocoran surat ini segera ditindaklanjuti oleh Pemda untuk menghindari polemik di kalangan masyarakat.
"Inspektorat harus segera mencari pelaku dan motifnya. Saya juga akan mengajukan usulan agar Komisi I mengundang BKPSDM untuk memberi penjelasan tentang hal ini," tambahnya. (bae)