Akhirnya, Pemkab Bongkar Puluhan Warem Goa Macan setelah 54 Tahun Beroperasi, Dua Jam Rata dengan Tanah

BONGKAR WAREM: Pemerintah Kabupaten Cirebon mengerahkan ratusan personel Satpol PP, Dishub, BPBD dan didampingi TNI dan Polri serta menerjukan alat berat jenis excavator untuk melakukan pembongkaran Warem Goa Macan di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol-CECEP NACEPI-RADAR CIREBON

Setelah berdiri 54 tahun, warung remang-remang (warem) Goa Macan di Blok Karangbaru Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol akhirnya dibongkar, Rabu (31/7).

Pembongkaran itu, langsung dipimpin oleh Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi dengan didampingi oleh sebanyak 300 personel gabungan Satpol PP, Dishub, BPBD, TNI, dan Polri.

Pantauan di lapangan, Pemkab Cirebon menurunkan tiga alat berat jenis excavator untuk membongkar 25 bangunan warem yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi itu.

Petugas, hingga masyarakat setempat menyaksikan detik-detik robohnya puluhan warem yang sudah berdiri puluhan tahun. Hanya butuh waktu dua jam, sebanyak 25 warem di Goa Macan berhasil diratakan dengan tanah.

Proses pembongkaran juga berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada gejolak atau perlawanan dari para pemilik warem. Bahkan beberapa hari sebelum batas waktu pembongkaran, para pemilik warem sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, setelah menerima surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Dari 25 warem yang dibongkar itu, sebanyak 19 pemilik warem dengan sadar membongkar sendiri. Sementara sisanya, hanya meninggalkan bangunan warem tersebut. 

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi memastikan, operasi penutupan warem sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dari mulai sosialisasi, pemberian peringatan 1, 2, dan 3. Bahkan, kegiatan penertiban tersebut juga mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. 

Sehingga, proses penerbitan pun berjalan dengan lancar dan kondusif. Tidak ketinggalan, Imam juga mengingatkan kepada pemerintah desa setempat untuk bisa memanfaatkan lokasi yang merupakan aset Desa Palimanan Barat tersebut. 

“Setelah dibongkar, kami meminta kepada pemdes untuk bisa memanfaatkan aset desa ini, aset dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas,” katanya.

Pasca penertiban ini, Imam menegaskan, Satpol PP Kabupaten Cirebon bakal melakukan pengawasan rutin dengan cara patroli agar bangunan lainnya tidak lagi dijadikan warem.

PERJUANGAN TIGA TAHUN

Sementara itu, salah seorang perangkat Desa Palimanan Barat, Rokman mengaku senang dengan penertiban warem. Menurutnya, lokasi tersebut berdiri sudah 54 tahun bermula dari warung nasi untuk makan sopir, yang kemudian berkembang menjadi tempat warung remang-remang (warem). 

Tag
Share