Kasus Dana Partisipasi Pendidikan di SMAN 1 Cirebon, Ono Minta Ada Audit

Anggota DPR RI Ono Surono.-istimewa-radar cirebon

BACA JUGA:Iptu Rudiana Muncul, Tegaskan Tak Ada Rekayasa

“Alhamdulillah banyak orang tua yang mengajukan keringanan dan banyak juga yang dibebaskan alias tidak mesti bayar sama sekali. Kalau angka Rp7,5 juta juga bagi yang mampu dan mau membayar," ungkapnya.

Kemudian, jelas Naning, pembayaran dana partisipasi tersebut juga tidak dikumpulkan oleh pihak sekolah, tetapi langsung ke Komite Sekolah. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme partisipasi dalam pembiayaan pendidikan yang diatur pemerintah. “Partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah, tidak lewat sekolah," jelasnya.

Sementara Humas Komite Sekolah SMAN 1 Cirebon Iing Ismail mengapreasi apa yang dipertanyakan oleh Ono Surono melalui media sosial.

“Beliau kan menanyakan apakah sumbangan ini sesuai undang-undang atau tidak. Jadi kami mengapresiasi. Perlu diluruskan bahwa rapat tersebut berlangsung tahun kemarin, sekitar semester pertama tahun ajaran 2023-2024," kata Iing Ismail dalam keterangan kepada media.

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Yakin TKP Hanya di Flyover Talun

Menurutnya, apa yang telah dilakukan pihak komite dan disepakati sebagian besar orang tua siswa, juga telah sesuai dengan mekanisme Pergub Jabar No 44 dan 75 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur pemenuhan anggaran sekolah yakni bukan hanya BOS dan BOPD.

Sayangnya, BOS dan BOPD tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan siswa. Apalagi di sekolah seperti SMAN 1 Cirebon. Dia juga menyampaikan kritik sistem BOS dan BOPD pemerintah, yang besarannya dipukul rata dan dihitung per siswa. Padahal kebutuhan setiap sekolah berbeda.

“SMA 1 kan sekolah juara, berapa kali piala bergilir Popkota. Masa iya sekolah tidak bisa memberikan dana. Sedangkan untuk jadi juara kan harus latihan, supporting system. Itu baru satu sisi, baru Popkota. Belum O2SN, dan lomba-lomba yang lainnya," ujar Iing Ismail.

Terkait dengan angka yang munculnya nilai partisipasi yang dibebankan ke orang tua siawa sebesar Rp9,5 juta, Iing menyebutkan jika dalam musyawarah tersebut, disepakati nilainya hanya Rp7,5 juta. Itu pun bagi yang mampu dan bersedia dengan kerelaan berpartisipasi.

BACA JUGA:Dua Dirut RSUD di Kabupaten Cirebon Kompak Mundur

Bahkan, pada praktiknya, sambung Iing, banyak orang tua siswa yang mengajukan keringanan. Tidak sedikit pula yang benar-benar dibebaskan dari partisipasi tersebut.

“Pada prakteknya, ada yang hanya berpartisipasi 50 ribu kita terima, 100 ribu, 300 ribu, 1 juta. Tiga juta, semua kita terima. Dan orang tua yang tidak sanggup membayar pun, pelayanan pendidikan kepada anak-anaknya tidak dibeda-bedakan," tandas Iing Ismail. (azs)

Tag
Share