Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Yakin TKP Hanya di Flyover Talun

Para saksi disumpah sebelum menyampaikan kesaksiannya dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon.-ade gustiana-radar cirebon

CIREBON- Kuasa hukum 5 terpidana kasus Vina-Eky, Jogi Nainggolan meyakini Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Vina-Eky hanya di flyover Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dipertegas bahwa kematian 2 sejoli itu murni kecelakaan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta di PN Cirebon, Selasa (30/7), Jogi menjelaskan bahwa dalam kasus Vina ia bertindak sebagai lawyer, bukan saksi. Yaitu, kuasa hukum dari Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Eko Ramadhan. Spesifik tentang sidang yang dijalani Saka, Jogi mengaku pernah sekali menghadiri sidang Saka.

Lain-lain, Jogi juga menjawab pertanyaan kuasa hukum Saka Tatal terkait proses jalannya sidang terdahulu. Ia mengatakan, bahwa ia mendampingi BAP 5 kliennya di tingkat Polda Jabar atau sejak dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota tepatnya pada Oktober 2016.

Jogi juga bilang bahwa sebelum dilimpahkan ke Polda Jabar, ada BAP yang dibuat penyidik Polres Ciko. "Dan (BAP) itu penuh dengan rekayasa. Saya katakan ada rekayasa hukum yang dilakukan oleh Polres (Cirebon Kota)," jelasnya.

BACA JUGA:Dua Dirut RSUD di Kabupaten Cirebon Kompak Mundur

Ia menambahkan, lima kliennya penuh dengan bekas luka. Kemudian, Jogi membuat surat tertulis kepada Polda Jabar agar kliennya bisa mendapatkan perawatan.

“Kami juga meminta Polda Jabar untuk melakukan gelar perkara agar Polda tidak menerima begitu saja proses penyidikan yang carut-marut di Polres. Tapi dijawab oleh Irwasda bukan Ditreskrimum (dijawab, red) bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Jogi.

Ia meyakini, locus atau tempat kejadian perkara hanya di flyover Talun. Yang mana itu adalah tempat ditemukannya korban Vina-Eky yang tergeletak di badan jalan. Jogi juga menegaskan bahwa TKP tersebut bukan wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Tetapi di Kabupaten Cirebon atau Polresta Cirebon. Dikuatkan dengan olah TKP yang dilakukan Polsek Talun, Polresta Cirebon. “Sedangkan klien kami malam kejadian di rumah Ibu Nining (Jalan Perjuangan, Kota Cirebon) sedang duduk-duduk," terang Jogi.

Jogi meyakini bahwa meninggalnya Vina-Eky karena kecelakaan tunggal. Ketika berubah jadi pembunuhan berencana, ia mengaku bertanya-tanya. “Karena ini menjadi liar. Dibilang ada sperma, kan harusnya ditindaklanjuti. Bahwa sperma itu DNA siapa. Termasuk badik atau sangkur dalam dakwaan, apabila dikaitkan dengan hasil forensik, tidak menyambung. Baju (korban) tidak ada bekas tusukan atau lobang," ucapnya.

BACA JUGA:Jepang Kekurangan Tenaga Kerja Pengemudi

Sementara terkait jalannya sidang tahun 2016/2017, Jogi bilang sidang dilakukan terbuka. "Tertutup untuk pemeriksaan-pemeriksaan yang sensitif, kaitan sperma di tubuh Vina. Saya harus katakan, persidangan tidak semua tertutup," terangnya.

DISETRUM, RAMBUT DIBAKAR, MINUM AIR KENCING
Sementara itu, kesaksian Renaldi membuat seisi ruang sidang terharu. Pengacara Farhat Abbas hingga menitikan air mata. Aldi yang merupakan adik Eka Sandi (terpidana kasus Vina) bercerita penyiksaan kejam oleh oknum polisi.

Aldi bercerita sambil berlinang air mata. Bicaranya tegas tapi terbata karena luapan emosi yang tak terbendung. Emosi Aldi itu tampaknya sampai kepada orang di sekitarnya. Tak sedikit pengunjung sidang menangis. Hingga mengutuk keras perbuatan oknum tersebut, jika yang dikatakan adalah benar.

Aldi dan Saka adalah saudara sepupu. Saat penangkapan terpidana termasuk Saka, Aldi menjadi salah seorang tertuduh. Beruntung dibebaskan karena keterangan Sudirman yang tak menyudutkannya. Sudirman, kata Aldi, yaitu orang yang pertama mengatakan bahwa telah terjadi pemerkosaan dan pembunuhan.

Tag
Share