Calon Plh Sekda Masih Misteri
Pj Bupati Raden Iip Hidajat mengatakan, surat permohonan izin cuti yang diajukan oleh Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi masih harus menunggu persetujuan dari Kemendagri.-ist-radar cirebon
Siapa yang akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Kuningan, rupanya masih menjadi misteri. Hingga Selasa siang (30/7), belum ada kepastian siapa yang dipercaya Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat, sebagai Plh Sekda menggantikan Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi yang cuti di luar tanggungan negara (CLTN) karena maju di Pilkada Kuningan 2024.
Pj Bupati Raden Iip Hidajat dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih melakukan telaah dan kajian terhadap puluhan nama-nama pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Kuningan. Sehingga dirinya belum bisa menyebutkan inisial, apalagi nama calon Plh Sekda yang akan diangkat lantaran pembahasannya belum final. Jika sudah ada, tentu pihaknya akan segera mengumumkannya ke publik.
”Mohon bersabar ya, karena prosesnya sedang berlangsung. Karena itu, saya belum bisa menyebut inisial atau nama calon Plh Sekda. Sampai saat ini, berdasarkan aturan, seluruh pejabat yang masuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama memiliki peluang yang sama untuk menjadi Plh Sekda. Tapi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi oleg calon Plh Sekda,” ungkap Pj Bupati Raden Iip Hidajat usai kampanye Melak Beu di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Selasa (30/7).
Untuk menjadi Plh Sekda, lanjut Raden Iip, pejabat JPT harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditetapkan. Bisa dari masa kerja, pengalamannya, kepangkatan, dan juga pernah beberapa kali ikut perputaran jabatan. “Yang pasti, calon Plh Sekda berasal dari JPT Pratama Pemkab Kuningan. Tidak ada dari luar daerah. Insya Allah kalau namanya sudah fiks, akan saya sampaikan kok ke masyarakat,” kata Iip.
BACA JUGA:KPK Periksa Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suaminya Alwin Basri
Iip mengatakan, surat permohonan izin cuti yang diajukan oleh Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi masih harus menunggu persetujuan dari Kemendagri. Namun untuk Peraturan Teknis (Pertek) BKN terkait pengajuan cuti Sekda Dian sudah disetujui BKN.
“Izin cuti Pak Sekda Dian dari Kemendagri belum saya terima. Masih ada waktu dua hari dari sekarang sampai besok. Kan beliau mengajukan cuti di luar tanggungan negara dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai 22 September 2024. Mudah-mudahan saja surat dari Kemendagri itu segera turun,” ujarnya.
Sementara itu, selain sudah pamitan di hadapan ASN pada apel pagi di halaman gedung Setda Kuningan, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi juga sudah resmi pamit kepada pengurus dan anggota Korpri Kabupaten Kuningan, Senin (29/7). Di hadapan anggota dan pengurus Korpri, Sekda Dian mengaku sudah mengajukan surat permohonan cuti dari jabatannya sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan mulai 1 Agustus 2024.
Sesuai aturan dan menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada 2024, Sekda Dian juga diharuskan melepaskan jabatannya sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan. Surat pengunduran diri dari Ketua Korpri diajukan ke Korpri Jawa Barat dan diteruskan ke Korpri Pusat.
BACA JUGA:Bus 0500RSD 2445 Pertama di Asia Hadir di Indonesia, Jamin Keselamatan Dengan Fitur ADAS
“Ya memang betul Pak Sekda sebagai ketua Korpri Kuningan sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dan surat tersebut langsung dikirim ke Korpri Jawa Barat di Bandung untuk segera diprotes,” tutur sumber Radar tersebut. (ags)