Maju Pilkada, Kuwu Harus Mundu, Agus Kurniawan Belum Kirim Surat
Baliho Agus Kurniawan Budiman. Agus saat ini masih menjabat Kuwu Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON-Agus Kurniawan Budiman kini makin terang-terangan memunjukkan keinginan maju di Pilkada Kabupaten Cirebon.
Hal itu terlihat dari spanduk sosialisasi yang sudah banyak bertebaran di pelosok wilayah Kabupaten Cirebon.
Status Agus sendiri saat ini masih sebagai Kuwu Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.
BACA JUGA:Heboh Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon, Ini Dalih Komite Sekolah
DPMD sebagai pengampu desa-desa di Kabupaten Cirebon menyebut belum ada surat resmi yang diajukan oleh Agus terkait kiprahnya saat ini di perpolitikan Kabupaten Cirebon.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Nanan SSTP MSi mengatakan pihaknya belum menerima surat atau pemberitahuan dari Agus terkait rencana maju di pilkada.
“Belum ada informasi. Surat belum kita terima terkait hal tersebut," ujar Nanan kepada Radar Cirebon, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Santer Maju Pilkada 2024, Agus Belum Kirim Surat ke Pemkab Cirebon
Dijelaskan Nanan, setiap penyelenggara pemerintahan, termasuk kuwu, harus mundur dari jabatannya jika maju dalam pilkada.
“Mungkin prosesnya setelah ditetapkan sebagai calon. Tapi untuk pastinya, akan kita pelajarai dulu. Kita juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak ada ambiguitas dalam hal ini," imbuhnya.
Ditambahkannya, Pemkab Cirebon dalam hal ini DPMD tidak akan menghalangi hak politik seseorang untuk berkompetisi di pilkada. Asalkan, sambung Nanan, yang berangkutan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Heboh Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon, Diungkap oleh Anggota DPR RI
“Itu kan hak. Sehingga, tentunya tidak bisa dihalangi. Namun yang penting, proseduralnya ditempuh agar tidak jadi persoalan di kemudian hari," ungkapnya.
Senada disampaikan Camat Dukupuntang, Adang Suryana. Ia menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Agus.