Resmi Gantikan Hasyim Asy'ari

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Dia menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti terlibat kasus dugaan asusila.-ist-radar cirebon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua definitif KPU RI. Afiffudin menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti terlibat kasus dugaan asusila.

“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7).

Mellaz menjelaskan, Mochammad Afifuddin resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan KPU RI periode 2022-2027.

“Demikian pengumuman yang bisa kami sampaikan selanjutnya saya serahkan bimbingan sidang ke Pak Afifuddin sebagai ketua silahkan pak,” ucap Mellaz.

BACA JUGA:Klaim Dapat Restu Hero Dampingi Ayu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Pencopotan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU yang diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.

Adapun, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk berbenah secara kelembagaan, usai terungkapnya kasus tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) Titi Anggraini mengatakan, kasus asusila itu menunjukkan kerja kolektif kolegial di KPU tak berjalan maksimal. 

“Dalam kasus Hasyim Asy’ari, besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antar anggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” ujar Titi.

BACA JUGA:Hasil Survei untuk Pilbup Cirebon, Imam Saputra Tertinggi

Sebab, kata Titi, kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara Pemilu seharusnya bisa menjadi kontrol antar sesama anggota KPU, untuk mencegah pelanggaran. Namun, persoalan yang terjadi saat ini justru tidak menunjukan adanya fungsi kontrol, bahkan pembiaran terhadap pelanggaran etika. 

“Kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu, untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya,” kata Titi. 

Atas dasar itu, KMPKP mendorong KPU RI agar segera menyusun pedoman penanganan kekerasan berbasis gender menjelang Pilkada serentak 2024. Bawaslu juga diminta memperkuat fungsi pengawasan, dengan merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan. “Agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024,” pungkas Titi. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024). Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. 

Tag
Share