Pemilik Warem Goa Macan Mulai Bongkar Bangunan
Petugas Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik warem yang belum membongkar sendiri bangunannya, kemarin.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Surat peringatan pertama yang dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon kepada warung remang-remang (Warem) Goa Macan Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol dinilai cukup efektif.
Pasalnya, sudah ada sembilan bangunan warem sudah rata dengan tangah.
Pemiliknya dengan kesadaran sendiri sudah membongkaran banguan liar itu secara mandiri.
“Hari ini (Kamis, red), kita layangkan surat peringatan kedua. Selama 7 hari peringatan pertama berlaku, ada 9 pemilik bangunan sudah mulai pembongkaran secara mandiri,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Tibumtranmas Wisma Wijaya, pada Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Pihak Vina Tetap Yakin Pembunuhan, Siapkan Saksi Jika Dipanggil Pengadilan
Dijelaskan Wisma, surat peringatan kedua ini berlaku selama 3 hari. Setelah itu, surat peringatan ketiga kemudian dilayangkan kembali.
“Baru setelah itu, petugas dari Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penertiban pada 25 bangunan warem di Goa Macan,” ujarnya.
“Kalau tidak ada halangan, hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 kita melakukan penertiban dengan melibatkan Forkopimcam dan dinas terkait. Kita akan siapkan alat berat dan tukang bangunan untuk melakukan penertiban,” terangnya.
Disinggung soal situasi kamtibmas di Goa Macan saat ini, Wisma mengaku, situasi disana sangat kondusif.
Menurutnya, pemilik bangunan sudah menyadari dan sudah mengerti akan hal itu.
“Mereka sudah menyadari, karena sudah lama juga,” tandasnya.
BACA JUGA:PK Saka Tatal, Giliran Jaksa Sampaikan Kontra Memori Novum
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan warung remang (warem) Goa Macan, yang berlokasi di Blok Karangbaru Desa Palimanan, Rabu 17 Juli 2024.
Surat peringatan pertama diberikan dari mulai tanggal 18 Juli sampai 25 Juli 2024. Surat itu meminta pemilik bangunan bersedia dengan kesadaran sendiri untuk membongkar bangunan liar yang dijadikan warem.