Soal Guru Honorer Tak Akan Selesai

Ilustrasi guru honorer.-istimewa-radar cirebon

Oleh: Amirudin Mahmud*

PERSOALAN guru honorer kembali menjadi perbincangan khalayak akhir-akhir ini setelah Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberhentikan 107 guru honorer secara mendadak.

Mereka terkena kebijakan apa yang disebut dengan cleansing guru honorer. 

Istilah cleansing sendiri menurut hemat saya sangat tidak manusiawi. Istilah cleansing yang berarti pebersihan telah merendahkan martabat seorang guru sebagai pendidik yang mencerdaskan anak bangsa. Mereka bukan penjahat, bukan barang najis yang pantas dibersihkan.

BACA JUGA:Solusi Digital untuk UKM di Cirebon

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan kebijakan tersebut diambil atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap temuan adanya guru yang tak tercantum di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan tak memilki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mereka digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang ada, syarat guru honorer dapat dibiayai  dana BOS diantaranya harus terdaftar dalam Dapodik dan memiliki NUPTK. 

Sebagai manusia, para guru honorer pantas terkejut, kecewa dan marah. Mereka tak memperoleh perlakuan yang sepantasnya.

Diberhentikan secara mendadak dengan menggunakan chat di Wathsap, pemberitahuan spontan. Tidak ada peringatan sebelumnya jika ada kesalahan. 

BACA JUGA:Deklarasi Masjid Ramah Anak

Sebenarnya apa salah mereka? Apakah karena mereka Bukan PNS? Atau karena mereka bukan PPK? Sehingga mereka dipandang sebelah mata. Atau semata mereka adalah korban dari sistem pendidikan yang ada? Korban dari para pengambil kebijakan?

Saya yakin guru honorer masuk atas rekuitmen sekolah. Tak mungkin mereka masuk dengan sendirinya. Kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga merekrut mereka berdasarkan pada kebutuhan.

Kepala sekolah melakukan hal tersebut pastinya sepengetahuan atasanya, pengawas sekolah setidaknya. 

Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta beralasan bahwa kebijakan cleansing diberlakukan pada sekolah yang kelebihan guru karena datangnya guru PPK.

Tag
Share