Tim Perumus Irit Bicara soal Kisruh Debat Pilkada Kota Cirebon, Sebut Otoritas Ada di Ketua KPU
Tiga paslon Pilkada Kota Cirebon foto bersama usai debat kedua pada Minggu (10/11/2024).-Abdullah-radar cirebon
CIREBON- Pelaksanaan debat kandidat Pilkada Kota Cirebon menjadi sorotan. Baik pada debat pertama maupun yang kedua. Bahkan, pada debat kedua sempat diwarnai kericuhan karena paslon nomor 3 mengeluarkan kartu program saat penyampaian visi dan misi.
Pelaksanaan debat kandidat sendiri melibatkan sebanyak 6 orang Tim Perumus. Mereka antara lain Akbarudin Sucipto yang merupakan budayawan Cirebon, Didi Nursidi yang merupakan eks Ketua KPU Kota Cirebon sekaligus akademisi, Dr Bahrul Amal (UNS), Dr Erik Komarudin dari Syndicate Jakarta, Dr Lanlan dari Universitas Sindangkasih, serta Dr Alan Barok.
Tugas Tim Perumus adalah merancang dan menyiapkan segala hal yang ada di mekanisme debat publik yang digelar perdana pada 30 Oktober 2024, debat kedua pada 10 November 20204, dan nanti debat terakhir 20 November 2024.
Meski merancang dan menyiapkan segala hal terkait mekanisme debat, Tim Perumus enggan berkomentar terkait kericuhan saat debat kedua. Akbarudin Sucipto, saat dikonfirmasi mempersilakan agar media melakukan konfirmasi langsung ke Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko.
BACA JUGA:Lagi dan Lagi: Jaksa Turun Cek Fisik Gedung Setda Kota Cirebon
“Mohon maaf, monggo langsung ke Pak Mardeko saja ketua KPU. Otoritas ada pada beliau (Mardeko, red),” ujar Akbarudin Sucipto, Selasa (12/11/2024).
Hal senada juga diungkapkan Tim Perumus lainnya, Didi Nursidi. Ia mengatakan yang berkompeten menjelaskan adalah ketua KPU. “Yang kompeten jawab Pak Mardeko selaku ketua KPU Kota Cirebon sesuai ketentuan koordinasi dengan Paslon/LO/Timses dilakukan dan menjadi kewenangan KPU,” ujar Didi singkat.
Debat kandidat kedua paslon Walikota-Wakil Walikota Cirebon di Hotel Aston Cirebon pada Minggu (10/11), diwarnai kericuhan setelah paslon nomor urut 3 mengeluarkan kartu program saat penyampaian visi dan misi.
Hal itu langsung memicu reaksi dari pendukung paslon nomor 1 dan 2. Pendukung paslon 1 dan 2 memprotes dan menyebut paslon 3 melanggar ketentuan karena mengeluarkan kartu program yang disebut sebagai APK atau alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Susu Impor dan Pembatasan dari Industri: Peternak di Kuningan Bisa Kena Imbasnya
Sempat terjadi ketegangan, hingga Bawaslu dan aparat keamanan turun tangan. Kartu yang dibawa paslon nomor 3 pun diambil dan tidak diperkenankan untuk digunakan di arena debat.
Sedangkan Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan tidak ada pelanggaran dalam debat kedua tersebut. Kata dia, publik harus bisa membedakan yang mana APK dan mana alat peraga bagi paslon untuk menjelaskan program-programnya.
Ia mengatakan bahwa kartu program yang dibawa oleh paslon nomor urut 3 saat debat terbuka kedua itu bukan APK. “Dibedakan ya, mana APK, mana untuk alat peraga bagi paslon," kata Mardeko kepada wartawan usai debat.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa peraturan debat terbuka dari debat capres hingga kepala daerah aturannya tidak jauh berbeda. “Kita juga kan sempat melihat debat presiden. Betapa paslon (capres) itu menampilkan dia memperagakan kartu sehat, kartu pintar," ujarnya.