Kasus Vina dan Eky, Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo (kiri) mengatakan gelar perkara awal adalah bagian dari dimulainya penyelidikan terikait dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky.-Humas Polri-Radar Cirebon
hukum dari Peradi itu membuat laporan terkait dengan dugaan memberikan kesaksian palsu. Laporan sendiri dilayangkan pasca bebasnya Pegi Setiawan lewat praperadilan di PN Bandung.
“Hari ini kami sama temen-temen kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu,” terang Dedi Mulyadi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Yanuar Prihatin Dukung Kegiatan Pordes di Kabupaten Kuningan
Sebagaimana dilansir dari disway.id (Radar Cirebon Group), Dedi Mulyadi meyakini bahwa para terpidana kasus Vina dan Eky dengan vonis penjara seumur hidup itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.
“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” ujar Dedi.
Ia juga menyinggung nama Linda. “Kemudian yang berikutnya adalah, saya mengajak pada semua, kita ini hari ini terkecoh oleh satu orang yang kesurupan namanya Linda. Kemudian Linda direkam oleh kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," kata Dedi Mulyadi.
Ia mengatakan Linda menyampaikan saat kesurupan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. Lalu, tiga orang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). Belakangan, jumlah DPO dianulir Polda Jawa Barat.
BACA JUGA:Kemenag Kuningan Cegah Pegawainya Terlibat Judi Online
PEGI SUDAH MENANTANG AEP
Sebelumnya, Pegi Setiawan sudah menantang Aep yang dinilai telah membuat kesaksian palsu dan merugikan dirinya. Aep merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketika itu, Aep yang merupakan warga Bekasi itu diketahui bekerja di tempat pencucian mobil di sekitar lokasi, yakni di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon. Dia bersaksi mengenali sejumlah pelaku, salah satunya Pegi.
Aep juga yang membenarkan foto yang ditunjukan kepadanya oleh polisi. Kemudian dia juga mengaku mengenali sepeda motor Smash warna pink yang disebut sering dikendarai Pegi.
Pegi sendiri sudah membantah seluruh kesaksian tersebut. Dalam pernyataannya didampingi kuasa hukumnya, Toni RM, Pegi membantah semua kesaksian Aep.
BACA JUGA:Yanuar Prihatin Dukung Kegiatan Pordes di Kabupaten Kuningan
Tidak hanya itu, dia juga menantang Aep untuk bertemu dan berdebat dengannya soal pernyataan tersebut. “Aep kalau kamu laki-laki, ayo gentle. Kita debat bersama, mau kapan ketemu, kita atur waktu,” kata Pegi melalui video yang dibagikan salah satu kuasa hukumnya, Toni RM.