RI Desak Israel Mengakhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

Menlu Retno Marsudi menegaskan, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.-kemenlu-radar cirebon

 JAKARTA - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Retno Marsudi, dengan tegas mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina setelah Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum pada Jumat (19/7).

Berdasarkan fatwa ICJ (International Court of Justice/Mahkamah Internasional), Indonesia menegaskan bahwa Israel harus menghentikan pembangunan permukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa Israel wajib melakukan restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah yang diambil sejak 1967 serta memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

Retno Marsudi menyampaikan pendapatnya, menegaskan bahwa keberadaan ilegal Israel di Palestina harus segera diakhiri, dengan dorongan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan fatwa Mahkamah.

BACA JUGA:Tidak Ada WNI yang Jadi Korban

"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," tegas Menlu Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).

Menurut Retno, fatwa hukum dalam keputusan Mahkamah International untuk menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, menegakkan rules based international prinsip dasar hukum internasional.

Sehingga Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

Fatwa hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina secara menyeluruh. "Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," ungkap Retno.

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Relawan Mabes Siap Deklarasi Dukung Eti-Suhendrik

Dia juga menekankan bahwa Israel masih berperan sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Palestina dan telah melanggar aturan-aturan yang ditetapkan oleh ICJ.

Menurut Retno, bangsa Palestina, terutama di Gaza, masih menjadi sasaran serangan militer Israel. "Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power (kekuatan pendudukan) untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," ujar Retno.

Selain itu, Indonesia akan berupaya untuk mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum ini, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

BACA JUGA:Persib Bandung vs Borneo FC: Tatap Semifinal

Tag
Share