14 Ribu Rumah Tidak Layak Huni
MAJALENGKA - Di Majalengka, sebanyak 14 ribu unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) berdasakan data Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten.
Kepala Dinas PKPP, H Shidarta AP MSi, mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, telah dibangun 600 rumah melalui program Rutilahu.
"Rencana Pembangunan Daerah menargetkan pembangunan 200 unit Rutilahu setiap tahunnya. Proyek ini menggunakan dana dari APBD Kabupaten. Jika alokasi dana tidak mencukupi, kami berupaya mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat," ujarnya.
Sidharta menambahkan bahwa jumlah rumah tidak layak huni diperkirakan akan terus bertambah jika proses pembangunannya terhambat.
BACA JUGA:NJOP Naik Seribu Persen, Pengembang Perumahan Subsidi Menjerit
Pemerintah Pusat membentuk klaster untuk penanganan rumah-rumah tidak layak huni di kawasan kumuh, dengan pembiayaan yang dibagi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Penanganan oleh pemerintah kabupaten dilakukan untuk kawasan yang luasnya di bawah 5 hektare, sementara yang lebih besar ditangani oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Meskipun begitu, banyak rumah yang tidak layak huni di luar kawasan kumuh juga dibangun melalui program Rutilahu dengan dana dari APBD.
"Dikarenakan banyaknya rumah tidak layak huni baik di kawasan kumuh maupun di luar, kami mencoba membangun unit Rutilahu di luar kawasan kumuh untuk menciptakan keseimbangan," katanya.
BACA JUGA:Fokus Tuntaskan Program PTSL, Waktu Penerbitan Sertifikat Warga Tak Pasti
Setiap tahun, target perbaikan Rutilahu adalah 200 unit, yang diharapkan bisa tercapai. Karena keterbatasan anggaran dari APBD Kabupaten, kawasan kumuh yang menjadi kewenangan kabupaten dapat mengajukan bantuan keuangan ke Pemprov melalui Bankeu.
"Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini mengajukan bantuan sebanyak 120 unit melalui Bankeu. Sedangkan dari APBD Kabupaten, direncanakan akan diajukan kembali 64 unit melalui APBD perubahan untuk mencapai target total 200 unit," tambahnya. (ono)