Tahun Ini DPRKP Kota Cirebon Terima Lebih Dari 300 Usulan Pokir DPRD

Perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Cirebon mengalami peningkatan pada tahun politik, terutama yang berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD. -dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Cirebon mengalami peningkatan pada tahun politik, terutama yang berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD. 

Pada tahun ini, jumlah usulan Rutilahu dari tahun sebelumnya mencapai 301 pokir.

”Tahun 2023, yang merupakan usulan dari tahun 2022 se-Kota Cirebon, hanya terdapat 30 usulan Rutilahu"

BACA JUGA:RMA Attaqwa Gelar Supercamp VII Dihadiri Kepala BI dan Pj Sekda

"Namun pada tahun 2024 (usulan tahun 2023), jumlahnya meningkat drastis menjadi lebih dari 300,” ujar Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP Kota Cirebon, H Nanang Rosadi, kepada Radar Cirebon di kantornya, Senin 15 Juli lalu.

Nanang juga menjelaskan bahwa kemungkinan sedikitnya jumlah usulan RTLH atau Rutilahu pada tahun 2023 disebabkan oleh program yang masih baru. Jumlah usulan RTLH tahun 2024 sebagian besar berasal dari pokir DPRD.

”Nah, pada tahun 2024 (untuk tahun 2025), ketika sudah tidak lagi tahun politik, jumlah usulan kembali menurun. Hingga saat ini, baru sekitar 150 Rutilahu yang sudah terverifikasi oleh kami,” jelas Nanang.

BACA JUGA:Sering Bohong dan Sulit Dikendalikan

Proses konstruksi perbaikan Rutilahu akan segera dimulai. DPRKP telah melakukan sosialisasi pra-konstruksi kepada penerima bantuan belum lama ini.

Nanang menyatakan bahwa pra-konstruksi dilakukan untuk mempersiapkan penerima bantuan menghadapi proses pelaksanaan perbaikan Rutilahu. 

Mulai dari sekarang, warga diminta untuk memilih tukang dan menyusun ladang sesuai dengan keputusan penerima bantuan sendiri, serta memikirkan akses bahan bangunan.

BACA JUGA:Pelindo Fasilitasi Mediasi dengan Warga Pesisir

”DPRKP akan melakukan pengawasan, verifikasi, dan tinjauan lapangan. Kami memastikan kelayakan rumah, persyaratan administratif, dan hal lainnya,” tambahnya.

”Setelah dianggap layak, penentuan akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) dari Walikota. Selama proses pengerjaan, kami juga akan memeriksa setiap material yang datang, memastikan kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Nanang.

Tag
Share