Mobdin Berplat Nomor E 1104 U, Halangi Perjalanan Mobil Unit Siaga Damkar
Mobil unit Damkar saat menuju lokasi kebakaran, di perjalanandi Jalan Abdul Halim tidak diberi prioritas atau bahkan dihalangi oleh mobil dinas berplat nomor E 1104 U.-dokumen -tangkapan layar
MAJALENGKA - Sebuah video viral di medsos menunjukkan mobil plat merah dinas Pemkab Majalengka menghalangi unit siaga Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam melakukan pelayanan pemadaman yang bersifat darurat mengejutkan banyak pihak.
Kepala Satuan Satpol PP-Damkar Kabupaten Majalengka, Rahmat Kartono SSTP MSi menjelaskan pada hari itu pihaknya menerima laporan kebakaran lahan di sebelah lokasi pembangunan gedung Polman Kecamatan Panyingkiran.
Saat mobil unit Damkar menuju lokasi kebakaran, di perjalanan melalui ruas Jalan Abdul Halim, mobil tersebut tidak diberi prioritas atau bahkan dihalangi oleh mobil dinas berplat nomor E 1104 U.
BACA JUGA:RMA Attaqwa Gelar Supercamp VII Dihadiri Kepala BI dan Pj Sekda
BACA JUGA:Pelindo Fasilitasi Mediasi dengan Warga Pesisir
Meskipun lampu rotator dan sirine sudah aktif sebagai tanda darurat, mobil tersebut tidak memberi jalan, meskipun telah diperingatkan beberapa kali oleh petugas Damkar.
Setelah dilakukan identifikasi awal, ternyata mobil tersebut merupakan aset Setda yang dipinjam oleh PGRI Kabupaten Majalengka untuk keperluan tertentu.
Beberapa jam setelah kejadian, pihak terkait datang untuk mengklarifikasi dan secara resmi meminta maaf atas kejadian tersebut.
BACA JUGA:Sering Bohong dan Sulit Dikendalikan
BACA JUGA:Ensutouch, Skincare dengan Teknologi Enzim dari Buah Nanas Pertama di Dunia
Selain itu, pihak Damkar juga telah memberikan teguran secara lisan terkait insiden tersebut.
“Meskipun terjadi insiden tersebut, pelayanan pemadam kebakaran tetap dilaksanakan secara profesional dan dengan segera menanggapi kejadian kebakaran tersebut,” ujarnya.
Tentang kewenangan penggunaan mobil dinas tersebut, Rahmat mengatakan hal ini menjadi ranah pengelola aset yang bersangkutan untuk menetapkan kebijakan yang sesuai.