Perlintasan Sebidang Terus Bertambah, Kini Ada 77 Perlintasan dan Tak Berpalang Pintu

Tampak pengendara sepeda motor melintasi perlintasan sebidang di Desa Danamulya Kecamatan Plumbon, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menyebut ada 77 perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu kereta api. 

Kondisi ini ternyata terus mengalami penambahan dan menjadi beban dari Pemkab Cirebon.

Karena, berdasarkan catatan Dishub sebelumnya berjumlah 53 perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

BACA JUGA:Dalam Rapat, PDI P Tegaskan Lagi Kalau Fitria Pamungkaswati Maju Pilwalkot

Menyikapi itu, Dishub Kabupaten Cirebon akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

“Kita perlu ada sinergitas dengan DPUTR, agar ketika membangun jalan jangan mengambil cepat ke perlintasan KAI, karena akan mengakibatkan banyak faktor,” kata Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST, akhir pekan kemarin.

Yang menjadi beban lagi, lanjutnya, perlintasan sebidang harus ada palang pintu KAI. Menurutnua, meskipun palang pintu itu bukan satu hal yang wajib, namun penting untuk keselamatan pengendara, seperti pentingnya ada rambu-rambu, dan sinyal suara.

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon: Gerindra Solid dan Siap Menangkan Suhendrik

“Keselamatan itu yang penting ada rambu, ada sinyal suara itu sudah mencukupi. Tinggal yang dibangun itu kesadaran dari masyarakat. Karena, di kita itu palang pintu untuk melindungi siapa"

"Seperti kejadian di Suci Mundu itu bukan motor yang ditabrak kereta tapi motor nabrak kereta. Artinya, palang pintu hanya sebagai sarana saja,” katanya.

Dijelaskannya, masih ada 77 perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu kereta api. Sehingga, akan menguras banyak anggaran bila ingin ada palang pintunya.

BACA JUGA:Rakernas AFKSI Lahirkan Rekomendasi Penting

“Minimalnya, satu perlintasan sebidang membutuhkan uang Rp2,5 miliar. Kalau dikali 77 perlintasan sebidang berapa anggarannya, belum petugasnya. Memang ada alat otomatis apabila jaraknya kurang dari satu kilo, tapi tetap membutuhkan petugas,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dan Polresta Cirebon melakukan penataan lalu lintas di wilayahnya. Segala permasalahan dan rencana kedepan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten Cirebon.

Tag
Share