DPRD Dorong Dishub Untuk Tertibkan Tempat Parkir di Badan Jalan

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH mengatakan penertiban parkir liar di semua kawasan yang tidak diizinkan sangat penting dilakukan dengan tegas dan terukur oleh Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab atas hal itu.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Penertiban parkir liar di semua kawasan yang tidak diizinkan sangat penting dilakukan.

Tentu ini dibutuhkan tegas dan terukur oleh Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab atas hal ini.

DPRD Kota Cirebon mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon yang tidak mentoleransi parkir liar sepeda motor di Jalan Dr Cipto.

BACA JUGA:Carissa Aretha Zara Raih Prestasi di Ajang Indonesia Teen Fashion Week

Terutama setelah diberlakukannya sistem cashless di salah satu pusat perbelanjaan.

Meskipun demikian, langkah tegas ini diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh di semua ruas bahu jalan, trotoar, dan badan jalan di Kota Cirebon yang sering digunakan sebagai tempat parkir liar kendaraan.

”Kami mengapresiasi langkah Dishub dalam melakukan penertiban terhadap parkir liar di Jalan Cipto,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH, pada Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Sumbangkan 250 Judul Film Buat Theater Edukasi Kabupaten Kuningan

Menurutnya, peraturan terkait pengaturan teknis dan lokasi parkir, serta besaran retribusi, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon.

”Kami juga mendorong Dishub untuk menertibkan tempat parkir di badan jalan yang berdekatan dengan kantong parkir resmi, namun masih sering digunakan di luar badan jalan,” tambahnya.

Untuk melakukan penertiban secara menyeluruh, Dinas Perhubungan perlu melakukan pembinaan dan pengawasan yang intensif, bahkan jika diperlukan, tindakan tegas harus diterapkan untuk memberikan efek pembelajaran yang baik.

BACA JUGA:Imron-Ayu Duduk Berdampingan, Hadiri Kegiatan Jumbara PMI

”Kita harus siap mengambil tindakan tegas terhadap parkir liar jika diperlukan,” tegasnya.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir juga diimbau untuk bersikap. Mereka berhak meminta karcis parkir sebagai bukti penggunaan layanan parkir yang sah, sehingga dapat memastikan bahwa mereka tidak menggunakan parkir liar yang ilegal.

Tag
Share