Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kartini: Sudah Terbukti Anak Saya Tak Bersalah

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, menangis usai mendengar putusan praperadilan anaknya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).-nur fidhiah shabrina-jpnn-radar cirebon

BANDUNG- Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Pegi pun bebas dan lepas dari segala tuduhan yang dilayangkan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Suasana haru menyelimuti ruangan sidang saat ibunda Pegi Setiawan, Kartini, tak kuasa menahan tangis seusai mendengar putusan hakim. Dalam sidang praperadilan itu, hakim mengatakan ada kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan.

Polisi pun harus membebaskan Pegi dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. Ibunda Pegi, Kartini, mengatakan dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi, maka terbukti jika anaknya itu tidak bersalah.  

“Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah,” kata Kartini usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:Spanyol vs Prancis: Saatnya Ukir Rekor Dunia

Ia pun mengaku bersyukur karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan salah satu anaknya itu.  “Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," tuturnya kepada media, termasuk JPNN (Radar Cirebon Group).

Sementara itu, kuasa hukum Kartini, Asep Muhidin mengatakan pihak keluarga langsung menjemput Pegi Setiawan di Rutan Polda. Pegi Setiawan harus langsung dibebaskan setelah hakim memutus kabul praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum.

“Hari ini (kemarin) kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.  Secara hukum ketika sudah ditetapkan, diputuskan, serta dibacakan di pengadilan, maka putusan tersebut sudah berlaku sejak dibacakan," terangnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Toni RM, mengatakan Polda Jabar terkesan sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Alhasil, Polda Jabar terbukti salah tangkap tersangka. “Harus dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," kata Toni RM di PN Bandung.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Lahir Bayi Kembar Lima di Indramayu

Toni menerangkan, dalam menetapkan tersangka ada prosedur yang harus dilalui penyidik. Salah satunya adalah dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku atau saksi. Dalam kasus ini, penyidik tidak memeriksa Pegi Setiawan lebih dulu, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar.

Karena kelalaian itulah, Polda Jabar akhirnya harus menanggung malu sebab telah menetapkan tersangka pada orang yang salah. “Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar yang digaji oleh uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Akhirnya malu sendiri sekarang," katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Hakim menilai penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasar dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah. Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," tegas Eman.

Tag
Share