KA Didahulukan Dibanding Ambulans atau Damkar

INSIDEN: Mobil Damkar menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang telah ditutup pada Selasa dini hari (2/7) menyebabkan tertabrak oleh lokomotif jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.-ADE AGUSTINA-RADAR CIREBON

Mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, atau kendaraan prioritas lainnya, wajib berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

”Para pengguna jalan, termasuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans, harus memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api karena kereta api menggunakan jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara mendadak,” ujar Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul.

Aturan ini diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mengatur bahwa pengendara di perlintasan sebidang harus berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lainnya.

”Kendaraan yang melintasi rel KA harus memberikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas. KAI (Kereta Api Indonesia) mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api,” jelas Rokhmad.

Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Kereta api memiliki posisi yang unik dan penting dalam transportasi massal, yang tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan besar dalam mobilitas masyarakat dan perekonomian.

Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengamanatkan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini tidak hanya untuk keselamatan pengguna jalan tetapi juga untuk menghindari kemungkinan kecelakaan yang dapat mengancam banyak nyawa.

Rokhmad menekankan bahwa kereta api memerlukan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika kendaraan tidak memberi jalan, dapat terjadi tabrakan yang serius.

”Aturan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” katanya.

”Oleh karena itu, meskipun bukan kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan karena peran strategisnya dalam sistem transportasi,” tambahnya.

Keputusan ini merespons insiden saat mobil pemadam kebakaran menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang telah ditutup pada Selasa dini hari (2/7). Insiden ini menyebabkan mobil pemadam kebakaran tertabrak oleh lokomotif di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan