Pengawasan Penggunaan Perangkat Elektronik dan Akses Internet di Lapas Kelas 1 Cirebon
Lapas Kelas I Cirebon memperketat pengawasan untuk mencegah penyebaran judi online (judol) di dalam lapas.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON-Pemerintah melarang adanya judi online, maka dari itu Lapas Kelas 1 Cirebon pun terus memperketat pengawasan terhadap warga binaan.
Pihak Lapas melakukan pengawasan penggunaan perangkat elektronik dan akses internet.
”Handphone tidak diperbolehkan dibawa ke dalam lapas, seluruh pegawai menyimpan HP di loker,” tegas Kalapas Cirebon Yan Rusmanto dalam amanat apel pagi di halaman lapas, Kamis 4 Juli lalu.
BACA JUGA:Curhat Warga saat Pemilu Awal: Tolong Perbaiki Jalan dan Benahi PPDB
BACA JUGA:Eti Unggul Telak pada Pemilu Awal di Kelurahan Sukapura Kota Cirebon
Langkah konkret ini untuk mencegah penyebaran judi online di dalam lapas.
Ia menegaskan pentingnya memahami bahaya judi online dan menghindarinya.
Ditambahkan, dalam upaya memerangi praktik ilegal tersebu, menekankan perlunya kesadaran dari seluruh pegawai.
BACA JUGA:Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Tegaskan Objektif
BACA JUGA:Kemeriahan Hari Jadi Cirebon di RW 15 Kalijaga, Suhendrik Hadir dan Bacakan Puisi Cirebon Asyik
Yan menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya judi online yang kini merambah ke berbagai kalangan.
”Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa merusak mental dan moral,” jelasnya.
Yan berharap kasus judi online tidak terjadi baik di dalam maupun di luar Lapas, sehingga seluruh pegawai dapat hidup lebih aman dan tentram tanpa terjerat oleh godaan judi online.