KPU Sebut Coklit Capai 656.702 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).-ono cahyono-radar majalengka

 MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka sedang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Sebanyak 3.883 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tersebar di 343 desa/kelurahan di Kabupaten Majalengka telah melakukan coklit sejak tanggal 24 Juni dan akan berakhir pada 24 Juli mendatang.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, H Deden Syarifudin, mengungkapkan bahwa lebih dari 999.792 penduduk potensial pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan telah tercoklit.

"Di Kabupaten Majalengka terdapat sekitar 2.110 TPS. Dari jumlah tersebut, 999.792 terdaftar dalam DP4 untuk Pilkada 2024 di Majalengka," ungkap Deden pada Sabtu, 6 Juli 2024.

BACA JUGA:Owner LS Skincare Reborn, Aceng Sunanto Siap Cetak Wirausahawan

Menurutnya, dari jumlah tersebut, KPU melalui Pantarlih telah mencoklit 656.702 orang atau 65,7 persen dari total pemilih.

Ia menjelaskan bahwa anggota KPU Majalengka terus memonitor dan mendampingi petugas Pantarlih di lapangan.

Artinya, masih ada sekitar 30 persen pemilih yang belum tercoklit. Pihaknya menargetkan proses coklit selesai sebelum 24 Juli 2024.

“Ada sekitar 343.090 pemilih yang belum tercoklit. Coklit dimulai pada 24 Juni 2024 dan ditargetkan selesai sebelum 24 Juli,” katanya.

BACA JUGA:Koalisi Gerindra-PDIP Kandas

KPU akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Pencocokkan data DP4 dilakukan untuk memastikan data agregat tersebut akurat dengan melakukan verifikasi lapangan.

"Contohnya, ada orang yang ada di desa namun tidak terdaftar dalam DP4, atau sebaliknya. Maka, diperlukan coklit oleh Pantarlih," tambahnya.

Ia juga meminta kepada petugas Pantarlih untuk memverifikasi penduduk yang pindah masuk atau keluar dari suatu wilayah dengan memeriksa KTP dan KK terbaru.

Tag
Share