Setelah PBB Naik, Kini Giliran Retribusi Pedagang Pasar Naik

Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi di sela-sela menghadiri sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah di Hotel Prima membenarkan kenaikan retribusi pedagang pasar.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Warga Kota Cirebon jangan kaget, kalau retribusi pedagang pasar sebentar lagi akan mengalami kenaikan.

Hal ini menyusul adanya kenaikan PBB beberapa waktu lalu.

Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi membenarkan adanya kenaikan tersebut.

BACA JUGA:Gus Mul Sudah Ketemu Ono, Apresiasi Namanya Masuk Bursa Calon Kepala Daerah Melalui PDIP

“Iya, benar ada kenaikan retribusi pedagang pasar,” kata Agus di sela-sela menghadiri sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah di Hotel Prima, Selasa 2 Juli 2024.

Menurutnya, meskipun kenaikannya belum mencapai 100 persen, peningkatannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan walikota (perwali). 

Hanya saja, Agus mengaku belum mengetahui persentase kenaikan retribusi pedagang pasar secara pasti.

BACA JUGA:Sidang Praperdilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Semua Sesuai Prosedur

Khusus mengenai retribusi pedagang pasar, Agus menjelaskan karena merupakan bagian dari aset Pemda Kota Cirebon yang terpisah, maka dana tersebut tidak otomatis masuk ke kas daerah.

Sebaliknya, dana tersebut dikelola oleh PD Pasar, dan keuntungan yang dihasilkan oleh PD Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan disetor ke kas daerah.

Terkait dengan besaran kenaikan retribusi, Agus mengungkapkan bahwa peningkatan tersebut telah diatur dalam perwali. 

BACA JUGA:Posko Pendukung Bos Grage Berdiri di Kecamatan Kesambi

Namun, dia mengakui tidak mengingat angka pastinya.

“Angka persisnya, saya kurang hafal,” ujarnya.

Tag
Share