Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).-ist-radar cirebon
Sejumlah aset milik enak tersangka korupsi dalam tata kelola komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022 seberat 109 ton disita oleh Jaksa Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kilogram," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).
Harli menjelaskan bahwa emas murni (fine gold) seberat 7,7 kilogram tersebut merupakan milik dari keenam tersangka yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
"Nanti barang bukti ini akan dipergunakan dalam proses pembuktian terkait hasil kejahatan mereka," ungkap Harli.
BACA JUGA:PBNU Mendukung Tindakan Keras Pemerintah Berantas Judi Online
Adapun keenam tersangka di antaranya TK, yang menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk pada periode 2010-2011, HN untuk periode 2011-2013, DM untuk periode 2013-2017, AH untuk periode 2017-2019, MAA untuk periode 2019-2021, dan ID untuk periode 2021-2022.
Para tersangka yang menjabat sebagai GM UBPPL PT Antam Tbk diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya terfokus pada kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Para tersangka diduga secara melanggar hukum dan tanpa otoritas yang sah, melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat kelakuan para tersangka tersebut, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia sebanyak 109 ton dengan berbagai ukuran, yang kemudian disebar luaskan di pasar secara bersamaan dengan produk logam mulia resmi dari PT Antam.
BACA JUGA:Perubahan Syarat Usia Cakada
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa logam mulia yang diduga ilegal ini telah mengakibatkan penurunan pasar bagi logam mulia milik PT Antam, sehingga mengakibatkan kerugian yang berlipat-lipat. (antara/jpnn)