Marilah Bersatu Melawan Penyalahgunaan Narkoba, Perda P4GN Terus Disosialisasikan
Bahaya narkoba-Ilustrasi-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berkomitmen untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah ini.
Maka dari itu, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2023 terus dilakukan.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara digital untuk meningkatkan efektivitasnya, terutama dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:KPU Terjunkan 3.551 PPDP Lakukan Coklit Data Pemilih
BACA JUGA:Uniku Resmi Miliki Tim CSIRT
Dimana, peraturan ini yang dikenal sebagai Perda P4GN dan Prekursor Narkotika.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa narkotika dan obat terlarang merupakan musuh bersama.
“Narkotika dan obat-obatan terlarang adalah musuh bersama. Mari kita lawan dengan berani untuk masa depan Kota Cirebon yang lebih cerah,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan.
BACA JUGA:PLN Koordinasi dengan Pemkab Kuningan Bahas Pembangunan PLTA Matenggeng
BACA JUGA:Nasdem Kuningan Bentuk 32 Pengurus Tingkat Kecamatan
Melalui sosialisasi digital, pemerintah kota memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkotika kepada masyarakat, sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan agar generasi muda terhindar dari bahaya tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Cirebon, Drs Buntoro Tirto AP MH, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Marilah kita bersatu melawan penyalahgunaan narkoba dan mencegah kriminalitas, demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera,” pungkasnya.