Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Diduga Terima Rp800 Juta dari SYL
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia menyatakan sulit untuk mengusut keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menerima uang Rp800 juta dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).-ist-radar cirebon
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan sulit untuk mengusut keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menerima uang Rp800 juta dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan Alexander Marwata itu merespons fakta hukum yang muncul dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL dkk, pada Rabu (19/6).
Pernyataan Firli yang disebut menerima uang ratusan juta rupiah dari SYL disampaikan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sewaktu menjadi saksi mahkota.
"Keterangan saksi kan tidak berdiri sendiri. Ada enggak alat bukti lain? Misalnya ada saksi yang melihat penyerahan uang, kepada siapa uang diserahkan, di mana diserahkan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (25/6).
Menurut Alex, pernyataan Kasdi sulit dibuktikan apabila tidak ada bukti uang Rp 800 juta sampai di kantong Firli Bahuri. Jika tidak ada bukti tambahan, keterangan Kasdi bisa jadi mentah.
BACA JUGA:Kasus Bank Cirebon, Pelayanan Masih Normal, tapi Nasabah Khawatirkan Tabungan
"Tidak semudah itu membuktikan perkara penyuapan hanya berdasarkan keterangan saksi dari pemberi," tegas Alex.
Pernyataan yang disampaikan Alex bertolak belakang dengan yang diutarakan juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Sebab, Tessa mengatakan penyidik KPK akan mendalami aliran uang Rp800 juta yang diduga untuk mengondisikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. "Akan didalami penyidik," ucap Tessa, Senin (24/6).
Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif. "Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," tegas Tessa.
Dalam persidangan terungkap, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo disebut memberikan perintah kepada jajaran eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp800 juta. Uang itu nantinya akan diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA:Pegawai Bank Cirebon Terlibat: Tak Setor Uang dari Pedagang Pasar Kanoman
Hal itu bertujuan untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Fakta hukum itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengajukan pertanyaan kepada Kasdi soal hubungan SYL dengan Firli. Kasdi menyatakan bahwa uang ratusan juta rupiah itu dikumpulkan melalui sharing atau patungan oleh para eselon I di Kementan. Permintaan pengumpulan uang itu sempat disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta. Kasdi mengatakan uang yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar.
Mendengar keterangan itu, Hakim Rianto mencecar Kasdi soal alasan penyerahan uang itu melalui Irwan. Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun, tak tahu apakah uang itu sudah diterima Firli.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.