Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Diduga Terima Rp800 Juta dari SYL
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia menyatakan sulit untuk mengusut keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menerima uang Rp800 juta dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).-ist-radar cirebon
BACA JUGA:PSU di TPS 62 Pegambiran: Titik TPS Bergeser, Bawaslu Antisipasi Politik Uang
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jpnn)