BPK Minta Pemkot Cirebon Inventarisasi Aset Secara Berkala

Ilustrasi-Ist-dokumen-istimewa

Darmun menjelaskan bahwa perbedaan nilai menjadi Rp25,7 miliar didasarkan pada proyeksi laporan keuangan atau estimasi karena RKAP harus disusun pada bulan Oktober dan November, sedangkan laporan keuangan dibuat per 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Dandim 0615 Pimpin Yasinan Bersama di Gedung Sutan Syahrir

“Sejak tahun 2003 hingga 2023, terdapat laba dari pengelolaan ketiga modal aset ini,” tambahnya.

Darmun menuturkan bahwa penamaan berbeda, di mana di keuangan pemkot disebut investasi jangka panjang, sedangkan di PD Pembangunan disebut ekuitas.

“Kami terus melakukan pengamanan aset sejak tahun 2021, baik terkait penguasaan tanpa izin maupun klaim berdasarkan masalah hukum"

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon Menurut Herawan: 3 Paslon, Wajah-wajah Lama dan Kalangan Profesional

"Pengamanan dan penyelamatan aset ini mencapai nilai wajar Rp105,9 miliar dari lima bidang tanah, yaitu aset tanah di Blok Siwodi, aset tanah di Jalan Cipto, aset tanah di Sipanggang Kelurahan Larangan, aset tanah di eks batako di Jalan By Pass, dan aset tanah di Blok Api-Api Pegambiran,” paparnya. 

Untuk menindaklanjuti catatan BPK terkait rekonsiliasi dan inventarisasi aset, Pj Walikota Cirebon telah memerintahkan kepada Sekda Kota Cirebon, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kepala BPKPD, serta Direktur PD Pembangunan.

Tag
Share