DPRD Cirebon Mengakselerasi Program di Akhir Masa Jabatan

--

Menjelang berakhirnya masa jabatan pada tanggal 12 Agustus 2024, DPRD Cirebon mengakselerasi dengan mengusulkan empat raperda inisiatif, yaitu Raperda Kemajuan Kebudayaan, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, Raperda Perlindungan Perempuan dari eksploitasi dan diskriminasi, serta Raperda Perlindungan Anak. 

Pj Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengapresiasi usulan raperda tersebut yang telah melalui proses harmonisasi di kantor hukum dan HAM. 

“Secara prinsip, kami menyetujuinya. Namun, perlu pembahasan intensif oleh perangkat daerah karena waktu yang tersedia sangat singkat,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Raperda Kemajuan Kebudayaan bertujuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan dan mendukung investasi masa depan demi kemakmuran masyarakat Kota Cirebon. 

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana dianggap penting sebagai tanggung jawab pemda untuk menanggapi bencana dengan cepat dan terencana secara terpadu, serta menjaga harmonisasi dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, Raperda Perlindungan Perempuan menjamin perlindungan terhadap mereka dari eksploitasi dan diskriminasi, termasuk penguatan kelembagaan layanan perempuan untuk menciptakan rasa aman. 

Sedangkan Raperda Perlindungan Anak bertujuan untuk melindungi hak asasi mereka sebagai amanah Tuhan, menghindari kekerasan dan penelantaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. (abd)

Tag
Share