Ditemukan Ada Kelebihan Bayar
BERI KETERANGAN: Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan, hasil audit BPK ini memuat beberapa catatan dan rekomendasi.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
Laporan hasil pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD 2023 memunculkan sejumlah catatan yang mesti ditindaklanjuti. Bahkan, ada yang sifatnya kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke negara.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan, hasil audit BPK ini memuat beberapa catatan dan rekomendasi. Ada yang sifatnya administrasi dan ada juga yang sifatnya uang yang mesti dikembalikan ke negara karena kelebihan bayar.
”Nanti tindaklanjuti, memang ada sifatnya administrasi. Ada yang sifatnya kembalikan uang kelebihan bayar. Nilainya lumayan besar, rinciannya ada di Inspektorat,” ujar Arif.
Untuk tindak lanjut kelebihan bayar tersebut, Pemerintah dserah Kota Cirebln diberi waktu enam bulan semenjak menerima LHP-BPK di Bandung akhir Mei kemarin, untuk menyelesaikannya. Atau sampai akhir bulan 11 (November) 2024.
Jika kelebihan bayar tersebut tidak dikembalikan ke negara, maka tentunya hal ini menjadi sebuah kerugian negara.
Dia menjelaskam, kelebihan bayar tersebut, sifatnya adalah saat dilakukan audit terhadap suatu kegiatan belanja, hasil pekerjaannya terdapat kekurangan volume.
Sehingga kelebihan uang yang telah dibayarkan di luar nilai volume yang telah dikerjakan, harus dikembalikan lagi ke kas daerah.
”Catatannya ada lumayan banyak. Tersebar di beberapa perangkat daerah
Paling banyak di Dinas PU karena di sana (Dinas PUTR) sifatnya pekerjaan fisik besar-besar,” sebutnya.
Dia menyebutkan, Inspektorat sedang menyusun surat Walikota yang sifatnya semacam surat teguran ke perangkat daerah, yang mendapatkan temuan catatan dari BPK.
”Nanti perangkat daerah kalau sifatnya administrasi memberikan teguran kepada anak buahnya. Misalnya kalau Setda yang dapat teguran itu, saya tindaklanjuti ke jajaran untuk memperbaiki,” ungkapnya
Kalau sifatnya pengadaan yang kelebihan, nanti perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan menyurati pihak ketiga agar mengembalikan kelebihan pembayaran di luar volume pekerjaan yang terlaksana. (azs)